PanturaNews (Brebes) — Seorang warga di Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mempertanyakan kejanggalan pencatatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliknya.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar, warga itu menunjukkan bukti pembayaran PBB yang ia lakukan setiap tahun. Namun, ia terkejut ketika mendapati data di Kantor Pos masih mencatat tunggakan hingga tiga tahun.
“Menurut sampeyan, ini bagaimana? Saya bayar pajak setiap tahun, ada yang minta. Ini sampai tiga lembar. Pajak rumah saya bayar setiap tahun. Tapi nyatanya di kantor pos terkenanya empat tahun. Yang tiga tahun itu ke mana, dulur?” ujarnya dalam video.
Warga tersebut berharap ada penjelasan dari pihak berwenang. Ia khawatir kasus serupa juga dialami warga lain di lingkungannya.
Kepala Desa Dukuhturi, Johan Wahyudi, mengonfirmasi laporan itu dan menyebut pihaknya tengah mencocokkan data dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"Nggih niki lagi ditindak lanjuti dicocokkan dengan SPPT nya coba seperti apa?," ujar Johan Wahyudi saat dikonfirmasi PanturaNews.Com, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu 10 September 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, Subandi, menegaskan persoalan tersebut sudah selesai.
Ia menjelaskan, dari hasil klarifikasi pihak desa bersama warga menunjukkan tunggakan sudah dibayarkan.
“Informasi dari pihak Desa Dukuhturi, tadi malam sudah dilakukan klarifikasi dengan warga yang bersangkutan. Tunggakan sudah diselesaikan dan tidak ada masalah lagi. Data di kami sudah clear,” kata Subandi.