PanturaNews (Tegal) - Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal belum mampu menyediakan rumah dinas untuk anggota DPRD. Akhirnya tunjangan perumahan bagi masing-masing pimpinan dan anggota DPRD Kota Tegal diuangkan yang besaranya mencapai 23-49 juta rupiah perbulan.
Tunjangan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan ke-2 atas Perwal Nomor 72 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal. Untuk Ketua DPRD sebesar Rp49.956.000, wakil ketua Rp35.683.000, dan anggota Rp23.021.000 di luar tunjangan transportasi, gaji pokok, dan tunjangan lainnya
"Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2025," demikian bunyi Pasal 4 dalam yang dapat diakses publik di jdih.tegalkota.go.id.
Seperti diketahui, Kota Tegal memiliki 30 anggota DPRD perwakilan dari 4 kecamatan. Dengan satu ketua, dua wakil ketua, dan 27 anggota.
Jika ditotal besaran tunjangan perumahan 30 anggota DPRD mencapai Rp 742.889.000 per bulan, atau Rp 8.914.668.000 per tahun.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro membenarkan pihaknya menerima tunjangan perumahan yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2025 sejak Januari 2025.
Pihaknya bersama-sama Pemkot Tegal siap melakukan evaluasi jika ada instruksi dari Gubernur Jawa Tengah.
"Prinsipnya DPRD bersama Pemkot bersepakat kalau memang Gubernur akan melakukan evaluasi. Maka daerah termasuk Kota Tegal akan mengikuti. Yang pasti tunjangan tidak mungkin melebihi tunjangan perumahan dari DPRD provinsi," kata Kusnendro, di ruang kerjanya, Senin 09 September 2025.
Namun Kusnendro menegaskan, tunjangan sebesar itu masih dipotong pajak progresif sebesar 25 persen, yang salah satu peruntukannya adalah dana pensiun.
"Tapi pada kenyataanya anggota DPRD tidak mendapat pensiun. Lalu kemana larinya dana pensiun tersebut," tegas Kusnendro.