Rabu, 06/02/2013, 10:47:25
Kantor Imigrasi Sosialisasi Pembuatan Paspor Calhaj
Pemalang-Muhammad Ridwan

Suasana sosialisasi persyaratan pembuatan paspor haji tahun 2013 di ruang rapat Kemenag (Foto: Ridwan)

PanturaNews (Pemalang) - Sosialisasi pembuatan paspor calon jamaah haji (Calhaj) Indonesia, kembali dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Sosialisasi menggandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, di ruang rapat lantai 2 gedung Kemenag setempat, Selasa 05 Februari 2013.

Tujuan sosialisasi tersebut diantaranya adalah agar pihak Kemenag selaku penyelenggara haji, dapat menginventarisir lebih awal kekurangan-kekurangan yang ada, sehingga masih ada sekitar 5 bulan ke depan jika kekurangan itu belum dilengkapi bisa diadakan pembenahan.

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Ismoyo melalui Kasi Lalintuskim, V. Purwo Hendratmoko mengatakan, publikasi dan sosialisasi penerbitan paspor biasa bagi calon jamaah haji Indonesia tahun 2013 tersebut, ditekankan kepada konsistensi seputar persyaratan.

Lebih lanjut Moko menjelaskan, bahwa paspor RI hanya diberikan kepada warga negara Indonesia, sebagai bukti seseorang menjadi warga negara Indonesia adalah dengan dimilikinya akta lahir. Akta lahir itulah yang bisa dijadikan alternatif untuk pengurusan persyaratan pembuatan paspor.

Pemerintah telah mengupayakan bagi warga negara Indonesia untuk dapat memiliki akta lahir atau akta kelahiran, sampai-sampai bagi warga yang tidak mampu, pemerintah mengadakan dengan cara pemutihan dan itu gratis. Oleh karena itu wajib hukumnya bagi warga Indonesia untuk memiliki akte kalahiran, sambung Moko.

Ada syarat alternatif bagi jamaah haji yang akan mengurus pembuatan paspor, yaitu jika yang bersangkutan tidak memiliki akte lahir, bisa dengan ijazah, jika tidak punya bisa menggunakan akte nikah. Jika akte nikah itu hilang atau rusak bisa meminta duplikat di kantor KUA dengan catatan akte nikah itu teregistrasi.

Akan tetapi persyaratan alternatif itu juga bisa menjadi kumulatif, manakala salah satu persyaratan itu ditemui kejanggalan didalamnya. Kejanggalan itu misalnya di akte nikah hanya tertulis tahunnya saja tidak ada tanggal dan bulannya. Hal seperti itu harus dilampirkan persyaratan pendukung lainnya.

Disampaikan, selama 2 tahun menjalani masa transisi yaitu dari tahun 2009 sampai dengan 2010, cukup bagi kantor Imigrasi memberikan toleransi dalam hal persyaratan pembuatan paspor, tidak itu saja, di lapangan toleransi itu hingga akhir 2012 kemarin. Jadi untuk tahun 2013 sekarang, persyaratan pembuatan paspor biasa bagi calon jamaah haji mau tidak mau harus sesuai aturan dan ketentuan yang ada, tegasnya.  

Pada kesempatan itu dibuka sesi tanya jawab antara peserta dengan penyelenggara. Dalam tanya jawab itu ada beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada Disdukcapil yaitu menyangkut akte lahir.

Untuk jamaah calon haji yang ingin mendapatkan info lebih lanjut dapat mengakses di website Kantor Imigrasi Pemalang yaitu di: pemalang.imigrasi.go.id


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita