Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Sejak dihapusnya status Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tegal, Jawa Tengah, masih bingung untuk mengambil kebijakan baru.
Pasalnya, hingga kini Kementrian Pendidikan belum mencabut Petunjuk Tekhnis (Juknis) tentang SBI dan RSBI. Oleh karena itu, pihaknya masih menggunakan kebijakan lama sambil menunggu kebijakan baru.
“Disdik masih menunggu langkah atau kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, setelah adanya putusan MK terkait penghapusan status sekolah SBI dan RSBI,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tegal, Dra. Titiek Andarwati, Jumat 11 Januari 2013 .
Menyikapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Kun Harjanti, mengatakan penghapusan SBI/ RSBI harus memicu pemerintah Kota Tegal meningkatkan kualitas pendidikan. Tidak hanya untuk sekolah yang ada di wilayah Kota ataupun di wilayah pinggiran. Pemkot Tegal melalui Dinas Pendidikan juga harus memberikan reward atau penghargaan bagi siswa yang berprestasi, selain beasiswa tanpa melihat latar belakang keluarga siswa, baik miskin maupun non miskin. Apalagi Pemkot Tegal sudah mengalokasi bantuan pendidikan sebesar 165 ribu per bulan, yang diberikan khusus bagi siswa dari keluarga miskin.
“Rolling atau penggantian guru berprestasi agar selalu dilakukan. Sebab dengan adanya guru dengan potensi yang unggul, dapat meningkatkan kwalitas sekolah,” tegas Kun Harjanti.