Anggota Komisi VII DPR-RI Fraksi PDI-P, DR. Dewi Aryani
PanturaNews (Jakarta) - Anggota Komisi VII DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dewi Aryani, M.Si, menegaskan bahwa usulan penambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa APBN Perubahan, sangat berpotensi melanggar UU APBN.
Hal itu disampaikan Dewi Aryani, Kamis 06 Desember 2012 pagi, sehubungan dengan sikap pemerintah yang menjadikan kebijakan penambahan kuota BBM bersubsidi, menjadi solusi praktis atas ketidak cermatan perhitungan kuota BBM bersubsidi.
“Solusi ini praktis, namun pemerintah tak berpikir bahwa kebijakan penambahan volume BBM bersubsidi tanpa APBN Perubahan berpotensi melanggar UU APBN. Walau pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan realisasi belanja subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU APBN-P 2012, tetapi penyesuaian tersebut tidak memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyesuaikan volume BBM bersubsidi,” ujar Doktor pertama perempuan bidang kebijakan energi di Indonesia itu.
Menurut Dewi, penyesuaian belanja subsidi dengan melakukan penambahan kuota BBM bersubsidi, bukanlah sebuah kebijakan yang dapat dilakukan dengan mudah. Akrobat kebijakan BBM yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, dapat disebut sebagai intractable policy, yaitu kebijakan yang pada dasarnya tidak mungkin atau tidak pantas untuk diimplementasikan (Mazmanian dan Sabatier). Pemerintah mengambil kebijakan menambah kuota BBM bersubsidi tanpa disertai usaha berbenah diri pada pengelolaan BBM di Indonesia.
“Sungguh lucu ketika dunia energi Indonesia seperti sedang mengalami akrobat dalam berbagai kebijakannya, pemerintah mengulangi kesalahan yang sama untuk kedua kalinya, ditandai dengan penggunaan kuota BBM yang berlebihan, lalu mengambil kebijakan yang sama juga untuk mengatasi masalah tersebut. Padahal, bukankah jika suatu penyakit tidak dapat disembuhkan dengan satu obat, baiknya penyakit itu disembuhkan dengan obat lain? Atau bukankah lebih baik jika dilakukan tindakan preventif untuk mencegah penyakit itu datang lagi?,” ujar Dewi kepada PanturaNews melalui telephon.
Lebih jauh dikatakan, intractable policy yang terjadi saat ini seharusnya justru menjadi alat analisa dan evaluasi mendalam bagi pemerintah, bahwa kondisi fatal atas kesalahan perhitungan kuota BBM bersubsidi terkondisikan, karena buruknya integritas pelaksana kebijakan. Tingkat kepercayaan masyarakat yang saat ini berada dalam posisi terendah, serta peralihan subsidi BBM yang tidak mungkin mengenai sasaran. Selain itu, selama ini pemerintah tidak pernah terbuka dalam pengelolaan kebijakan sektor energi.
“Padahal, sebuah kebijakan tidak bisa hanya dibuat semata karena interes politik yang tidak berdasar pada perhitungan matematis rasional. Perhitungan biaya produksi minyak tidak pernah dijelaskan, rakyat dihadapkan pada kenyataan pemaksaan kehendak, berupa pembatasan dan kelangkaan BBM dengan dalih yang tidak lagi rasional,” ungkap Dewi yang juga Duta UI untuk Reformasi Birokrasi.
Dewi mengungkapkan, salah satu kebijakan yang hingga saat ini belum diambil oleh pemerintah, adalah kebijakan simultan yang berkaitan dengan sektor transportasi. Inilah yang menjadi fokus alasan utama pemerintah harus kelabakan menghitung volume BBM bersubsidi, karena penambahan jumlah kendaraan bermotor yang berbahan bakar minyak tidak pernah ada pembatasan. Belum lagi tata kelola sarana transportasi umum juga tidak dilirik serius oleh pemerintah.
Dewi menambahkan, terlepas dari kebijakan apa pun yang diambil dalam mengatasi masalah BBM di Indonesia, pemerintah memang harus dan segera mulai berbenah. Terbukti kebijakan BBM selalu gagal mencapai ultimate goal. Penyebabnya adalah kesukaran teknis, keragaman perilaku korup, susahnya mengidentifikasi kelompok sasaran, kesulitan menstrukturisasi proses implementasi kebijakan BBM (khususnya distribusi dan pengawasan para penyalur), dan juga termasuk dukungan publik yang rendah.
“Pemerintah perlu sungguh-sungguh memperbaiki diri di segala aspek dalam pengelolaan energi.Pemerintah harus mampu memperbaiki dan meningkatkan public trust. Bolanya ada di pemerintah, jika mampu mewujudkan pengawasan dan akuntabilitas publik, termasuk menyuguhkan realitas perhitungan biaya di segala sektor termasuk penerimaan negara yang jujur, maka tidak akan ada lagi akrobat kebijakan. Mari kita jelaskan bersama-sama kepada rakyat dengan rasional, bukan dengan argumen terbatas dan solusi praktis jangka pendek semata,” tandas Dewi yang juga Ketua Harian Pengurus Pusat ISNU.