Kamis, 29/11/2012, 05:58:06
Sektor Energi Hulu dan Hilir Harus Direformasi
REST-Laporan SL Gaharu & Riyanto Jayeng

Anggota Komisi VII DPR RI, DR. Dewi Aryani, M.Si

PanturaNews (Jakarta) - Perdebatan soal energi seperti tak ada habisnya, bahkan makin mendalam. Ini semua menunjukkan bahwa sektor energi memang seharusnya menjadi sektor utama (leading sector), dalam pembuatan berbagai kebijakan di negara.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi VII DPR RI, DR. Dewi Aryani, M.Si yang menjadi nara sumber utama dalam diskusi terbuka "Liberalisasi UU Migas Vs Pasal 33 UUD 1945", Kamis 29 November 2012 pukul 13.30 WIB di JMC (Gedung Pers) Jakarta Pusat.

Diskusi menghadirkan pembicara DR. Dewi Aryani (Anggota Komisi VII DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan), Prof Suhardi (Guru Besar UGM/Ketum DPP Partai Gerindra, Fuad Bawazier (Mantan Menkeu), dan Komaidi (Pengamat Migas Reforminer).

Dewi dengan lugas, tegas dan tangkas memaparkan soal sektor hulu dan hilir energi di Indonesia. Menurutnya, harus dibedakan industri hulu dengan hilir, tapi tetap ada sinkronisasinya. Untuk Hulu, KPS hanya kontraktor sebagaimana layaknya, maka tanda tangan kontrak seharusnya memang tidak dengan Pemerintah secara langsung.

"Dengan demikian di Hulu perlu agen atau badan atau BMUN yang mendapatkan  kewenangan Pemerintah. Dalam hal BUMN harus yang tidak ada conflict of interest, harus yang non profit tapi independent dalam arti tidak direcoki kebijakan siapapun dan kepentingan politik apapun,” katanya.

Hal itu, lanjut Dewi, sebenarnya refleksi dari pasal 33 UUD, dikuasai oleh negara. Dalam arti KPS hanya sebagai kontraktor, tidak memiliki, dan semua aset kembali kepada Pemerintah (cost recovery). Yang rancu sekarang ini dalam kasus pembubaran BP Migas adalah ada yang tidak beres dioperasional, tapi yang dibakar rumahnya.

“Saya mendukung penuh reformasi birokrasi dan kebijakan di sektor energi dengan cara yang tepat sesuai konstitusi, dan mempertimbangkan keberlangsungan dan kedaulatan negara sekarang dan ke depan. Bukan dengan cara politisasi tanpa dasar bagi kepentingan rakyat," tutur Dewi.

Dijelaskan Dewi, untuk sektor Hilir lain lagi, struktur pasar BBM saat ini adalah oligopoli bukan liberal, karena kendali ada di pemerintah yaitu kementrian ESDM/BPH. Pertamina masih dominan. Oligopoli disini artinya satu dominan yaitu Pertamina, dan yang lain fringe yaitu yang ada terbatas misalkan Total, Petronas, Shell dan lainnya.

“Jadi tidak tiba-tpba dinamakan liberal atau terbuka sama sekali, dalam arti tidak kompetitif penuh," tandas Dewi yang juga peraih Doktor pertama perempuan bidang kebijakan energi di Indonesia, lulusan tercepat Doktor Fisip UI dengan disertasi “Skenario kebijakan energi Indonesia sampai tahun 2035".


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita