Rabu, 24/10/2012, 07:06:45
KPU Gunakan Data Baru, Kuota Kursi DPRD Tambah
-Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Kuota kursi anggota legislative di DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, diprediksi pada Pemilu 2014 mendatang bakal bertambah menjadi 35 kursi dari sebelumnya hanya 30 kursi. Hal itu lantaran bertambahnya jumlah penduduk yang lebih dari 300 ribu jiwa.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, Rabu 24 Oktober 2012 di kantornya.

Menurut Edi, dari hasil konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menentukan kuota kursi DPRD Kota Tegal pada Pemilu Legislatif tahun 2014, KPU akan menggunakan data penduduk terbaru melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tahun 2014.

Edi mengatakan, sesuai hasil konsultasi dengan KPU Pusat maupun Kemendagri, maka data jumlah penduduk yang akan digunakan untuk menentukan kuota kursi DPRD Kota Tegal adalah hasil DP4, yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2014. Sedangkan data saat ini, KPU Pusat menggunakan data lama. Sehingga kalau penentuan kuota kursi DPRD Kota Tegal menggunakan data penduduk terbaru, maka dipastikan kuota kursi akan bertambah menjadi 35 kursi.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, daerah kota/kabupaten yang memilki penduduk lebih dari 300 ribu, jumlah kursi dewan jadi 35.

"Sesuai data dari Disdukcapil Kota Tegal, jumlah penduduk pada 31 Agustus 2012 mencapai 306.338 jiwa. Dengan rincian, Kecamatan Tegal Barat 73,122 orang, Tegal Timur 93.116 jiwa, Tegal Selatan 71,653 jiwa, dan Margadana 68.447 jiwa. Sehingga kalau melihat UU tersebut, maka dapat dipastikan kuota kursi DPRD Kota Tegal pada Pemilu Legislatif tahun 2014 mendatang menjadi 35 kursi," kata Edi.

Sedangkan soal pelaksanaan Pemilukda Kota Tegal, Edi menyatakan, hasil konsultasi dengan KPU Pusat, menyatakan bahwa Pemilukada merupakan silus 5 tahunan. Sehingga kalau Pemilukada dulu dilaksanakan pada tahun 2008, maka Pemiluka selanjutnya dilaksanakan pada tahun 2013. Sehingga Pemkot dan KPU Kota Tegal diminta untuk menyiapkan tahapannya, termasuk anggaran pelaksanaanya.

Ditambahkan Edi, hasil konsultasi dengan Kemendagri juga menyatakan, penundaan pelaksanaan Pemilukada agar bisa dilaksanakan serentak pada tahun 2015 baru sebatas wacana. Sehingga Pemkot Tegal diminta untuk tetap menyiapkan pelaksanaan Pemilukada pada thun 2013, karena belum ada keputusan pasti penundaanya.

"Atas dasar hasil konsuktasi tersebut, kami akan tetap membahas ajuan anggaran Pemilukada yang diajukan KPU. Yakni, untuk pelaksanaan Pemilukada KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 11 miliar. Dengan asumsi, Pemilukada dilaksanakan 2 putaran. Dalam anggaran tersebut, KPU juga menyiapkan anggaran untuk menghadapi gugatan," tegas Edi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita