Plt Kepala BKD Kabupaten Brebes, Ir. Budhiarso Dwi Hartono
PanturaNews (Brebes) - Batas pengunduran diri H. Athoillah SE MSi sebagai Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menunggu adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Athoillah yang juga sebagai calon wakil bupati Brebes yang berpasangan dengan H. Agung Widyantoro SH MSi ini, mengajukan permohonan gugatan hasil Pemilukada Brebes ke MK.
Demikian disampaikan Plt Kepala BKD Kabupaten Brebes, Ir. Budhiarso Dwi Hartono saat dikonfirmasi PanturaNews.Com, di ruang kerjanya, Rabu 24 Oktober 2012.
Menurutnya, sesuai dengan perturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 10 tahun 2005, permohonan untuk bekerja kembali diajukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah yang bersangkutan diketahui tidak terpilih berdasarkan hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah.
"Akan tetapi, karena yang bersangkutan bersama pasangannya mengajukan gugatan hasil Pemilukada Brebes ke MK, maka masa pengunduran dirinya dari Kepala BKD Kabupaten Brebes, sampai menunggu adanya keputusan final dari MK," ujar Budhiarso yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang ini.
Apabila keputusan final dari MK, lanjut Budhiarso, menyatakan gugatan yang bersangkutan diterima dan menyatakan Pemilukada Brebes diulang, maka batas pengunduran diri yang bersangkutan secara otomatis akan bertambah lagi hingga sampai pada tahapan Pemilukada Brebes resmi dinyatakan selesai.