Selasa, 02/10/2012, 11:31:47
Tim Sukses TAAT Tuntut Panwaslu Dibubarkan
TK-Takwo Heriyanto

Agus Sutrisno

PanturaNews (Brebes) - Tim sukses pasangan calon bupati (cabup) - calon wakil bupati (cawabup) H. Agung Widyantoro SH MSi - H. Athoillah SE MSi (TAAT) menilai kinerja Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, lemah. Disamping itu, keberadaannya (Panwaslu-Red) juga antara ada dan tidak ada.

"Itu karena banyak laporan yang masuk di Panwaslu, seperti adanya penemuan dari tim kami berupa 250 amplop berisi uang dan gambar cabup Hj Idza Priyanti SE di kecamatan Salem, dan 350 kantong beras yang dibagikan ke warga Desa Limbangan, Kecamatan Kersana, serta 1,3 ton beras di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan, akan tetapi penemuan kasus yang telah dilaporkannya itu tidak ditindaklanjutinya," ujar Ketua tim sukses pemenangan TAAT, Agus Sutrisno," Selasa 02 Oktober 2012.

Mestinya, kata Agus Sutrisno, kasus seperti itu harus langsung ditindaklanjuti. Apalagi, barang bukti saksi dan penerima amplop sudah ada.

"Kalau Panwaslu tidak mampu menyelesaikan dugaan politik uang ini, kami tuntut Panwaslu dibubarkan. Wasitnya saja sudah seperti itu. Apalagi, dugaan politik uang ini sudah bersifat terorganisir dan masif," terangnya.

Menanggapi adanya laporan itu, Ketua tim kampanye pasangan calon Hj Idza Priyanti SE - Narjo (IJO), H Illia Amin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya juga menemukan indikasi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan TAAT. Kami juga siap melaporkan ke Panwaslu," tegasnya.

Meski begitu, menurut Illia Amin, pelanggaran pemilukada itu, memang ranahnya Panwaslu. Artinya, Panwaslu yang akan menindaklanjutinya. Jika tidak sesuai aturan, pasti Panwaslu akan memanggil timnya.

Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Brebes, Drs. Taufiqqurohman mengatakan, pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti semua laporan pelanggaran yang masuk. Ada prosedur yang harus dilaksanakan sesuai aturan. Ada waktu menerima laporan 1-7 hari setelah kejadian. Setelah itu, laporan dikaji apakah pelanggaran adminstrasi atau pidana, waktunya 7 hari.

"Jadi, dalam bekerja kami tidak bisa langsung tetapi ada prosedurnya," terangnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita