Kamis, 20/09/2012, 03:39:28
Asisten I Setda Ditunjuk Sebagai PLH Bupati Brebes
TK-Takwo Heriyanto

Suprapto SH

PanturaNews (Brebes) - Suprapto SH yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati Brebes. Penunjukkan ini dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo melalu surat keputusan resminya yang masuk ke Sekretariat Pemkab Brebes.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Brebes, Drs. Atmo Tan Sidik. “Bahwa surat penunjukkan tersebut telah masuk dengan nomor surat 131/59/2012," ujar Atmo, Kamis 20 September 2012.

Masa jabatan Suprapto sebagai PLH Bupati Brebes akan berakhir selama masa cuti Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro SH MSi, karena mencalonkan diri sebagai calon bupati (cabup), yakni 14 hari kedepan.

"Dengan begitu secara resmi segala tugas dan wewenang jabatan Bupati Brebes akan dilimpahkan kepada Suprapto," terang Atmo.

Sementara, Suprapto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mangatakan meski dirinya ditunjuk sebagai PLH Bupati, namun tidak semua kewenangan dan kewenangan bupati dapat dilaksanakannya. Sebab sesuai peraturan perundangan ada, beberapa urusan yang tidak boleh diambil oleh pejabat PLH Bupati, yakni terkait kebijakan menyangkut kepegawaian dan keuangan daerah. Sedangkan urusan yang boleh dilaksanakan adalah terkait urusan administrasi pemerintahan.

"Jadi, kewenangan tugas yang dilimpahkan hanya sebatas urusan adminstrasi pemerintahan, lain itu tidak," terangnya.

Dia menjelaskan, disamping menjabat PLH Bupati, dirinya juga dipercaya untuk menjabat PLT Sekda Brebes. Itu karena hingga kini belum ada pejabat Sekda devinitif. PLT Sekda itu sebelumnya dijabat H Moh Iqbal. "Ya, saya juga ditugaskan untuk menjabat PLT Sekda," tandas Suprapto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita