Kamis, 06/09/2012, 08:28:19
Jumat 07 September Batas Akhir Pendaftaran Parpol
TK-Takwo Heriyanto

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri

PanturaNews (Brebes) - Sebagai imbas adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa semua partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sepekan banyak parpol di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendatangi KPU setempat guna minta penjelasan terkait persyaratan pendaftaran parpol menjadi peserta Pemilu tahun 2014. "Ini sebagai imbas adanya keputusan MK. Tapi, itu tidak masalah bagi KPU, karena sudah merupakan tugas dan tanggung jawab KPU," ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, Masykuri SPd.

Menurutnya, diantara parpol yang datang ke KPU untuk meminta penjelesan terkait persyaratan pendaftaran parpol menjadi peserta Pemilu tahun 2014, yakni Partai Demokrat, Golkar, PKB, PAN PKBIB dan PDK. Selain itu, juga menanyakan batas penyerahan dokumen persyarakat dan jenis dokumen apa saja yang harus dilengkapi.

Sesuai aturan, kata Masykuri, dokumen persyaratan bagi parpol yang harus dipenuhi di antaranya, foto kopi Kartu Tanda Anggota (KTA) minimal 1.000 buah atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Kemudian, foto kopi susunan pengurus parpol yang harus dilegalisir, dan bukti kepemilikan atau status kantor sekretariat parpol bersangkutan.

"Untuk saat ini, baru dua parpol yang sudah resmi mendaftar ke kami. Yakni, Nasdem dan Gerindra. Sementara parpol lainnya belum," terang Maskuri.

Masykuri menambahkan, sesuai aturan, batas akhir pendaftaran parpol peserta Pemilu 2014 adalah pada Jumat 07 September 2012 mendatang. Berarti waktunya saat ini tinggal tersisa dua hari lagi. Adapun jika terjadi perubahan, pihaknya tidak tahu pasti. Sebab, hingga kini KPU Brebes belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPU pusat.

"Kalau tidak ada perubahan, berarti pendaftaran akan ditutup pada Jumat 07 September 2012 mendatang," paparnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita