Kamis, 06/09/2012, 08:22:50
Kejaksaan Mulai Selidiki Kasus Tanah Banjaratma
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi Tanah Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, kini tengah mulai melakukan proses/tahap penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Itu menyusul pada sebelum Lebaran lalu, pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi atas laporan dari aktivis Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

"Namun, Kejari dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi pembelian tanah Banjaratma oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes ini, mengalami hambatan yakni saksi yang kami panggil sudah pensiun," kata Kepala Kejari Brebes, Ahmad Darmasyah SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Sukma Djayanegara SH," Rabu 05 September 2012.

Hambatan lainnya adalah, kata Sukma, yakni pemanggilan saksi itu bertepatan pada momentum Lebaran, sehingga jadwalnya molor dari target pemanggilan. Praktis, pihaknya kesulitan menentukan jadwal.

Sukma menjelaskan, para saksi yang telah pensiun ini rata-rata merupakan panitia pengadaan tanah yang sebelumnya bekerja di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Brebes.

Terpisah, Koordinator Badan Pekerja Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Darwanto, mengatakan mestinya hambatan-hambatan itu tidak dijadikan alasan Kejari dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tanah Banjaratma. "Mestinya para saksi bisa dipanggil meski mereka tidak lagi bekerja," tutur Darwanto.

Padahal, lanjut Darwanto, berkaca dari pengalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya  menangani kasus pembelian tanah untuk pasar Brebes di dua lokasi, ternyata KPK bisa menyelidiki kasus sampai tuntas. "Walau pejabat yang terkait banyak yang  pensiun," paparnya.

Darwanto menambakan, kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2003 itu, merugikan uang negara sekitar Rp 400 juta dari total nilai proyek Rp 500 juta. Kasus tersebut mulai ditangani Kejari Brebes setelah adanya perintah dari Kejati Jawa Tengah atas desakannya Gebrak, agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti kembali.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita