Kamis, 28/05/2026, 12:36:10
Pengasuh Padepokan di Pekalongan Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam Terkait Pelecehan Santriwati
Resmi Tersangka
LAPORAN TIM PANTURANEWS

PanturaNews (Pekalongan) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak dan Perdagangan Orang (PPA PPO) Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan pengasuh Padepokan Padang Aji berinisial AHF sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.

Tersangka kini langsung menjalani penahanan di rutan kepolisian.

Penetapan status hukum terhadap pengasuh padepokan yang berlokasi di Simbang Kulon, Buaran, Kabupaten Pekalongan tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi bukti yang cukup.

"Malam ini, AHF kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti," ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setyanto, mewakili Kapolres AKBP Riki Yariandi, Kamis (28/5) dini hari WIB.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, AHF didampingi tim kuasa hukumnya telah menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian. Pemeriksaan tersebut berlangsung maraton selama 12 jam. Dimulai sejak Rabu (27/5) siang pukul 13.00 WIB hingga Kamis (28/5) dini hari pukul 00.30 WIB. Tersangka didampingi oleh Arif NS, Sokheh Supriyono, dan Kurnia Nofa Saputra.

Kuasa hukum tersangka, Arif NS, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan pelecehan seksual tersebut.

"Apa yang disangkakan dalam pemeriksaan, tersangka selalu menolak dan tidak membenarkan," kata Arif.

Arif menambahkan, kliennya selama ini dikenal masyarakat luas sebagai sosok tokoh agama yang alim dan baik. Ia berharap penyidik dapat bersikap profesional dan objektif dalam menangani kasus sensitif ini.

Di pihak lain, kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengapresiasi kinerja cepat aparat kepolisian. Menurutnya, langkah taktis penyidik dalam menetapkan tersangka menunjukkan komitmen serius dalam penuntasan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Atas perbuatan yang disangkakan, polisi menjerat pemimpin padepokan tersebut dengan pasal berlapis terkait penindasan seksual.

"Tersangka sendiri dijerat Pasal 6 huruf C UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (UU TPKS)," pungkas AKP Setyanto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita