Kawasan OW Pantai Alam Indah Kota Tegal
PanturaNews (Tegal) - Kurang lebih separuh dari 37 kios yang berdiri di kawasan timur obyek wisata (OW) Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, Jawa Tengah, bakal ditertibkan kembali. Pasalnya, puluhan kios yang baru dibangun oleh Pemkot Tegal itu dinilai menyalahi bestek dan diduga bakal mempengaruhi tujuan pemanfaatan sebenarnya.
Hal itu disampaikan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak didampingi Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kota Tegal, Ir. Muhamad Wahyudi, dalam inspeksi mendadak ke lokasi kios, Kamis 30 Agustus 2012.
Menurut Ikmal, pembangunan kios pedagang di kawasan timur obyek wisata PAI itu bertujuan untuk menata dan menghilangkan kesan kumuh yang kerap dicap sebagai ajang mesum. Selain itu, juga sebagai pemberdayaan potensi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masyarakat Kota Tegal.
Lebih jauh dikatakan Ikmal, pembangunan kios untuk pedagang itu menghabiskan anggaran APBD Tahun 2011 sebesar Rp. 598.224.000,-. Namun karena luas kios yang dibangun Pemkot Tegal kurang mencukupi, maka Pemkot pun menyepakati penambahan ruang untuk MCK, Mushola dan Dapur.
“Permintaan calon penghuni kios sudah kami setujui, yaitu penambahan ruang untuk mushola, MCK dan dapur. Tetapi pada kenyataannya, penambahan ruang dari 5 hingga 10 meter, tidak hanya diperuntukan untuk keperluan warung saja, tetapi untuk kebutuhan lainnya seperti kamar tidur atau tempat tinggal. Bahkan 2 unit warung dirubah bentuknya, menjadi toko sembako,” kata Ikmal.
Melihat kondisi tersebut, Ikmal menyampaikan bahwa penambahan ruang yang tidak sesuai dengan aturan atau menyalahi prosedur, akan ditertibkan dan dibongkar. Pihaknya Juga sudah memerintahkan SKPD terkait melakukan pembinaan dan koordinasi.
Sementara salah seorang penghuni warung Hj Masriah (55) mengatakan penambahan ruang di warung yang ditempati, karena mengikuti penghuni warung lainnya. Khusus untuk warungnya ditambah ruang seluas 4 meter kali 6 meter. Ruang tambahan ini digunakan untuk Dapur, MCK , Mushola dan Tempat Tidur.