Gedung DPRD Kota Tegal
PanturaNews (Tegal) - Tim penyelidik Direskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), saat ini sedang serius membidik berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan kepada 4 kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya IB,YW, GM dan HU oleh Tim Direskrimsus Polda Jateng di Mapolres Tegal Kota, Sabtu 02 Juni 2012 lalu.
Salah seorang terperiksa, Sekretaris DPRD Kota Tegal, Drs. H Imam Badarudin saat dikonfirmasi panturaNews.com belum lama ini, membenarkan adanya pemanggilan terhadap dirinya oleh Polda Jateng bertempat di Mapolres Tegal Kota.
Imam menjelaskan, oleh tim pemeriksa Polda Jateng dirinya diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait proses penganggaran pembangunan gedung DPRD Kota Tegal, baik pembangunan tahap pertama maupun tahap kedua.
“Rupanya, penyelidik Polda Jateng ini mencurigai adanya dugaan mark-up dalam penganggaran pembangunan gedung DPRD. Saya diminta menjawab sejumlah pertanyaan terkait prosesing penganggarannya. Saya menjawab sebatas yang diketahui saja, sesuai dengan tupoksi saya selaku Sekretaris DPRD,” kata Imam.
Saat dimintai pendapat perihal pemeriksaan terhadap 3 rekannya yang juga turut memenuhi panggilan Polda Jateng, Imam hanya mengatakan tidak tahu. Alasannya karena masing-masing dari terperiksa diperiksa secara sendiri-sendiri, dengan pokok persoalan yang berbeda-beda.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, Abdullah Sungkar menyatakan, bahwa pembangunan kantor sekretariat dan gedung DPRD baik di tahap pertama maupun tahap kedua itu sarat masalah, khususnya pada tahap pengerjaannya. Menurutnya, ada kesalahan yang dilakukan kontraktor PT Prima Adhyasa selaku penggarap pekerjaan tahap pertama, dinilai pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja.
“Dalam mengerjakan proyek tersebut, kontraktor jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kontrak kerja yang merupakan pedoman bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan. Dalam ikatan kontrak kerja itu, kontraktor diminta mengerjakan lantai 3, akan tetapi pada pelaksanaannya, kontraktor justru mengerjakan lantai 2 dan membiarkan pekerjaan di lantai 3 terbengkalai. Apapun alasan yang dikemukakan kontraktor, yang pasti dia tidak mengerjakan sesuai yang tertera dalam ikatan kontrak kerja,” tutur Sungkar.
Lebih jauh Sungkar menjelaskan, yang menjadi pertanyaan adalah mengenai pencairan keuangan. Seharusnya, jangan ada pencairan 100 persen sebelum pekerjaan yang sesuai ikatan kontrak itu diselesaikan.
“Ironis sekali, pekerjaan belum selesai kok keuangan sudah dicairkan sampai 100 persen. Sedangkan keuangan itu kan terikat dengan kontrak kerja, sementara kontraktor justru tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja. Sebenarnya sangat kuat alasan Pemkot untuk menolak pencairan 100 persen,” ujarnya.
Sungkar juga menegaskan, Sekretariat DPRD harus menjelaskan kepada publik mengenai proyek rehab gedung DPRD Kota Tegal dalam forum gelar ekspose. Dengan demikian akan diperoleh kejelasan mengenai alasan keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dan pengalihan pekerjaan dari lantai 3 ke lantai 2 dan lantai 1.
Lebih jauh Sungkar mengungkapkan, system penganggaran proyek rehab gedung DPRD Kota Tegal, yang tidak menggunakan sistim anggaran dana cadangan dinilai salahi aturan.
“Seharusnya, jika mengetahui proyek tersebut tidak selesai dalam satu tahun anggaran, Pemkot membuat anggaran dana cadangan untuk digunakan dalam penerusan pembangunan di tahun anggaran berikutnya. Soal anggaran dana cadangan itu diatur dalam UU pengelolaan keuangan daerah maupun Peraturan Walikota. Maka jika dalam tahun ini gedung DPRD belum bisa digunakan dengan alasan belum sempurna, hal itu dapat dikatakan menyalahi aturan,” kata Sungkar.
Sungkar menambahkan, dalam rencana anggaran, biaya rehab gedung DPRD mencapai Rp 13 Miliar. Sedangkan, di tahun anggaran 2010, akan digelontorkan Rp 5 Miliar untuk rehab tahap pertama. Ironisnya, sisa anggaran yang akan dibutuhkan untuk kelanjutan pembangunan gedung itu tidak sekaligus dicadangkan.
Diketahui, pembangunan gedung dan kantor secretariat DPRD Kota Tegal tahap pertama memakan anggaran APBD II Rp 4, 49 Miliar. Pekerjaan dilakukan oleh PT Prima Adhyasa, Bekasi, Jawa Barat. Lalu pada tahap kedua, dikerjakan oleh PT Delbiper Cahaya Cemerlang (DCC) dengan anggaran APBD II Rp 6,3 Miliar.