Pelaku pencuri kendaraan sepeda motor digelandang petugas ke sel tahanan Polsek Bulakamba (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Seorang residivis pencuri kendaraan sepeda motor (Curanmor) ditangkap petugas Polsek Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Minggu 11 Maret 2012, lantaran nekat menipu rekannya sendiri.
Tidak tanggung-tanggung dalam waktu dua bulan, pelaku yang diketahui bernama Arif Budiman (22), bisa menyikat enam unit sepeda motor dengan cara berpura-pura pinjam sepeda motor temannya untuk membeli rokok di warung. Namun, oleh pelaku sepeda motor yang dipinjami tersebut dijual kepada seorang penadah.
Informarmasi yang berhasil dihimpun PanturaNews, menyebutkan pelaku berhasil dibekuk petugas kepolisian saat sedang mengintai sebuah motor yang sedang diparkir, disekitar pasar bawang Klampok, Kecamatan Wansari, Kabupaten Bbrebes.
Kapolsek Bulakamba, AKP Sobari, saat dikonfirmasi PanturaNews, mengatakan saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penipuan kepada teman-temannya yang sudah dikenal baik, dengan modus berpura-pura pinjam sepeda motor milik temannya tersebut untuk membeli rokok di warung.
Namun, ternyata setelah ditunggu, sepeda motor dibawa kabur untuk dijual kepada seorang penadah yang bernama Sodikin, asal warga Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Bebes, dengan harga per unitnya, dijual seharga Rp 700 ribu.
“Bahkan, dalam waktu dua bulan, pelaku bisa menyikat hingga enam sepeda motor milik temannya. Pelaku berdalih aksi yang dilakukan dikarenakan terbelit kebutuhan ekonomi keluarga,” ujar Sobari.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Bulakamba. Sementara enam unit sepeda motor yang telah dijual kepada seorang penadah, kini diamankan petugas sebagai barang bukti.