Minggu, 11/03/2012, 04:19:35
Pajak Warteg Ditunda Lagi, Pengusaha Tetap Cemas
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Pengusaha warung tegal (Warteg) yang berada di Jakarta, mengaku tetap cemas, meskipun Pemprov DKI Jakarta kembali menunda pelaksanaan pemungutan pajak warteg. Mereka tetap merasa khawatir, jika suatu saat pajak tersebut akan diberlakukan kembali.

Hal itu disampaikan Walikota Tegal, Jawa Tengah, H Ikmal Jaya SE Ak setelah menemui perwakilan dari Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT), Koperasi Warteg (Kowarteg) dan Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), di Jakarta, Jumat 09 Maret 2012.

Dikatakan Ikmal, Minggu 11 Maret 2012, kebijakan penundaan pajak warteg dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2012, tentang Penundaan Pemungutan Pajak Restoran Jenis Usaha Warung, Kantin dan kafetaria. Dengan begitu, pemungutan atas pajak warteg di Jakarta ditunda terhitung sejak Ingub tersebut dikeluarkan yakni, per tanggal 24 Februari 2012.

Ikmal berharap, Pemrov DKI memasukan para pengusaha warteg ini ke dalam Usaha Mikro Kecil & Menengah (MKM), sehingga bukan hanya penundaan yang diharapkan namun warung tersebut dikecualikan untuk tidak dikenakan pajak, tentunya hal ini dikecualikan bagi warteg/UMKM yang sudah berskala besar, yang bisa dikenakan pajak/

Ikmal juga mengharapkan akan ada parameter-parameter, atau kriteria pengenaan pajak terhadap warung yang jelas, agar pengenaan pajak akan tepat sasaran.

“Kami minta Kowarteg, Kowantara dan IKBT dalam melakukan advokasi masalah penolakan pajak dilakukan dengan cara yang cerdas, santun tidak sampai demo turun ke jalan. Lakukanlah sesuai dengan mekanisme yang ada, dan tetap menjaga kekompakan, kebersihan, keamanan dan ketertiban di DKI,” jelas Ikmal.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) yang memberikan advokasi untuk pedagang warteg, Arief Muktiono, mengatakan telah melakukan beberapa langkah terkait dengan penolakan terhadap pajak yang dikenakan kepada warteg.

“Penundaan bukan tujuan akhir, namun kami ingin tidak ada perda atau aturan apapun yang memajak jaring pengaman sosial warung-warung kecil seperti warteg, dimana warteg dikunjungi oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan hanya memenuhi kebutuhan dasar rakyat kecil,” kata Arief.

Arief menjelaskan, Tim advokasi penolakan pajak terhadap warteg akan menempuh langkah hukum, yaitu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Tim tersebut juga sudah meminta bantuan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), untuk mewakili mereka mengajukan gugatan.

“Selain itu, kami juga minta Rizal Ramli dan Fuad Bawazier, menjadi saksi ahli dalam sidang-sidang tersebut,” paparnya.

Sementara, Edi Budiyarso, salah satu tim pengkaji anti pajak warteg yang juga hadir dalam pertemuan pengusaha warteg dengan Ikmal Jaya, mengatakan bahwa penundaan pemberlakuan pajak bagi warteg sudah dua kali ini, yang pertama bulan Agustus 2010. Saat itu penolakan dengan cara membuat road show media, sehingga Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo memutuskan untuk menunda pemberlakuan Perda tersebut.

“Mengenai langkah judicial review atau uji materi sedang dipersiapkan, kini dalam posisi legal drafting, jadi kapan akan dilayangkan belum bisa dipastikan,” ujar Edi.

Dalam pertemuan tersebut juga disebutkan, bahwa tim pengkaji anti pajak warteg akan lebih mendalami Perda No 11 tahun 2011, yang tidak secara spesifik mengatur masalah tentang pajak warteg, melainkan hanya mengatur pajak restoran sebesar 10 persen dari omset penjualan.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH. Dikatakan, penerapan Peraturan Daerah (Perda) pajak warung tegal (Warteg) oleh Pemprov DKI Jakarta, dinilai tidak adil. Karena itu, penerapan pajak warteg tersebut diminta dikaji ulang.

“Apabila hal itu tetap direalisasikan akan berdampak buruk pada para pedagang warteg, khususnya warga Kota Tegal yang menekuni usaha tersebut di Jakarta,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita