Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, harus berani tegas menghentikan pembangunan fisik di kawasan hukum administrasi pemerintahan kota Tegal yang terbukti tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika hal itu tidak dilakukan, maka merupakan preseden buruk bagi Pemkot tegal sendiri.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.si, Jumat 09 Maret 2012.
Menurut Rofii, salah satu contoh adalah pendirian bangunan cold storage di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Jongor, Tegalsari, Kota Tegal. Sesuai data dan hasil konfirmasi ke sejumlah pihak dinas yang berwenang, pembangunan cold storage itu sama sekali belum mengantongi IMB. Akan tetapi, Pemkot Tegal seperti sengaja membiarkannya begitu saja.
“Pemkot Tegal harus berani tegas dong, semua pendirian bangunan tanpa IMB harus ditindak dan dihentikan. Jika untuk pendirian bangunan lain yang tak ber-IMB Pemkot menindaknya, namun untuk pendirian cold storage yang jelas belum berijin Pemkot membiarkannya, maka ini preseden buruk bagi kinerja Pemkot di bawah pemerintahan walikota Ikmal Jaya,” kata Rofii.
Lebih jauh dikatakan, seharusnya Pemkot tegal bisa bercermin kepada kota-kota lain yang memiliki permasalahan yang sama untuk menyelesaiakannya. Di Kota Bandung, Pemerintahnya berani tegas menghentikan pembangunan yang belum ber IMB.
“Saat kami8 konfirmasikan ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tegal, Ir Gito Mursriyono pada 17 Pebruari lalu mengatakan, investor belum pernah mengajukan design gambar yang akan dijadikan dasar penghitungan retribusi IMB. Demikian pula saat kami konfirmasi ke Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Sugeng Suwaryo pada 22 Pebruari lalu, pihaknya mengatakan investor belum pernah menindaklanjuti pengajuan dokumen UKL-UPL,” kata Rofii.
Sementara, Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Tegal, Syarif Hafawi membenarkan, bahwa pendirian cold storage yang dilakukan oleh investor lokal di kawasan pelabuhan Tegalsari itu memang belum berijin. Menurut Syarif, pengajuan permohonan ijin pernah dilakukan oleh investor, tapi dikembalikan lagi dikarenakan belum lengkap.
“Dalam pengajuan permohonan ijin itu tidak dilengkapi dengan berita acara sosialisasi, dokumen UKL-UPL yang diterbitkan Kantor Lingkungan Hidup dan design gambar dari Dinas Pekerjaan Umum. Pengajuannya sendiri disampaikan oleh investor sebelum terjadinya aksi demo penolakan cold storage dan sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” tandas Syarif.