Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 15 persen anak-anak di Kota Tegal, Jawa Tengah, diinformasikan belum memiliki akta kelahiran. Demikian ditegaskan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak usai pembukaan ujian seleksi calon kepala dan pengawas sekolah, Senin 14 November 2011. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Tegal akan berupaya mempermudah kepemilikan akta kelahiran.
“Pemerintah Kota Tegal tidak akan mempersulit warganya dalam mendapatkan akta kelahiran. Kami minta kepada warga Kota Tegal yang belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya, karena akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara,” kata Ikmal.
Menurut Ikmal, Pemkot Tegal siap melakukan pemutihan akta kelahiran jika memang masih terdapat warga yang belum memiliki akta kelahiran. Hal itu dilakukan untuk mempermudah warga masyarakat mendapatkan akta kelahiran.
“Kalau mau mengurus akta kelahiran datang saja ke kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil, pasti akan dilayani dengan baik. Kami juga minta kepada petugas pencatat pembuatan akta kelahiran agar tidak bertele-tele dalam melayani kebutuhan masyarakat,” ujarnya.