Menakertrans, Muhaimin Iskandar
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Indonesia akan memperketat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke wilayah Timur Tengah. Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar saat membuka even Nakertran Expo Kota Tegal tahun 2011 di halaman gedung pusat promosi informasi bisnis (PPIB) Kota Tegal, Selasa 21 Juni 2011.
Menurut Muhaimin, pengetatan pengiriman TKI itu disebabkan karena buntut kasus TKW asal Bekasi, Ruyati yang dihukum pancung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikan wanitanya.
Berita hukuman pancung yang menimpa Ruyati membuat masyarakat Indonesia merasa sangat terpukul. Upaya diplomasi pun telah dilakukan namun hasilnya sia-sia sebab keluarga korban tak mau memaafkan dan tak mau menerima ganti rugi.
Lebih jauh dikatakan, dirinya merasa sangat terpukul dan kecolongan dengan adanya hukuman pancung bagi salah satu warganya yang menjadi TKW di Arab Saudi. Berbagai upaya diplomasi telah ditempuh namun keluarga korban bersikeras agar Ruyati dihukum setimpal. Jika hukuman tetap dijalankan Pemerintah tetap berupaya memberikan santunan dan upaya pemulangan jenazah Ruyati.
Muhaimin menegaskan, Departemen Tenaga Kerja juga telah membuat peraturan khusus agar tindakan semena-mena terhadap TKI tidak terjadi lagi, diantaranya pengguna jasa TKI wajib menunjukkan surat kelakuan baik, peta lokasi rumah, pendapatan per bulan dan jumlah keluarga yang tinggal.
Muhaimin juga menghimbau kepada calon tenaga kerja agar menggunakan jasa PJTKI yang legal atau resmi. Pengawasan dan pengetatan pengiriman TKI akan terus dilakukan demi kebaikan bersama. TKI tetap memperoleh hak-haknya dengan benar dan tidak diperlakukan semena-mena.
Sementara Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Nursalim, mengatakan Brebes sebagai kantong asal TKI terbanyak kedua se-Jawa Tengah, jelas sangat memungkinkan tidak sedikit dari mereka yang mengalami kekerasan, bahkan terjerat hukum.
“Jumlahnya kemungkinan sangat banyak,” kata Nursalim, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa 21 Juni 2011.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) agar TKI asal Brebes yang bekerja di Arab Saudi untuk melakukan upaya perlindungan dan pembelaan secara maksimal demi mengurangi hukuman. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan TKI yang telah diusulkan ke DPRD agar segera ditetapkan.
Sekretaris Asosiasi PJTKI Brebes, Agus Supriyanto menginformasikan, Dinsosnakertrans setempat, mencatat jumlah TKI yang diberangkatkan secara resmi ke luar negeri pada 2010 mencapai 1.500 orang. Saat ini jumlah PJTKI resmi hanya mencapai sekitar 45.