Pansus I saat meninjau lokasi sengketa lahan Pasifik Mall beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumen PanturaNews)
PanturaNews (Tegal) – Mantan Walikota Tegal, Adi Winarso S.Sos menyatakan siap menghadiri panggilan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk memberi penjelasan seputar persoalan sengketa lahan di areal Pasifik Mall yang gugatannya diajukan oleh Ir Made Widiana, dan telah memposisikan Pemkot Tegal sebagai Turut Tergugat, Selasa 29 Maret 2011.
Demikian Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, HM Nursholeh Mpd, Senin 28 Maret 2011. Menurutnya, Adi Winarso hanya akan dimintai penjelasannya seputar klausul surat perjanjian kerjasama antara PT Sri Tanaya Megatama (induk Pasifik Mall) dengan Pemkot Tegal.
“Dalam rapat internal Pansus I telah dijadwalkan bahwa Selasa akan meminta keterangan dari 4 nara sumber yang berkaitan langsung dengan persoalan Pasifik Mall. Mereka antara lain, mantan walikota Adi Winarso, PT Sri Tanaya Megatama, Asisten II Setda Kota Tegal, Suryaningsih Budiastuti SH dan notaris Siti Shopiah SH. Untuk Adi Winarso sendiri sudah mengkonfirmasi panggilan Pansus I dan menyatakan siap hadir untuk menjelaskannya,” kata Nursholeh.
Menurut Nursholeh, hal menarik yang akan dipertanyakan dalam acara itu adalah seputar perjanjian kerjasama Pemkot Tegal dengan PT Sri Tanaya Megatama. Di dalam perjanjian yang pernah dipelajari Pansus I, disebutkan bahwa Pemkot Tegal menyertakan aset tanah sebagai modal dalam kerjasama usaha itu. Modal berupa aset tanah itu antara lain, sebidang tanah berstatus Hak Guna Pakai Lahan (HGPL) atau eks terminal bus tegal seluas 15.125 M2, 3 bidang tanah bersertifikat hak milik yang luas totalnya 400 M2 dan sebidang tanah terletak di sebelah utara terminal bus Kota Tegal, masuk wilayah Kecamatan Margadana seluas 26.500 M2.
“Dalam perjanjian kerjasama itu, Pemkot Tegal menyatakan jaminan bahwa modal asset tanah yang disertakan dalam kerjasama itu bebas dari sengketa. Dan dalam klausul perjanjian berikutnya dijelaskan dengan tegas bahwa PT Sri Tanaya Megatama hendaknya mendirikan bangunan di atas lahan eks terminal bus saja, tidak berikut dengan 3 bidang tanah bersertifikat hak milik yang luasnya 400 M2,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, faktanya, PT Sri Tanaya Megatama telah mendirikan bangunan tidak hanya diatas lahan eks terminal bus, tapi berikut dengan lahan hak milik seluas 400 M2. Hal itu dikarenakan PT Sri Tanaya Megatama berasumsi telah memberikan kompensasi gantirugi sebesar Rp 5,5 Milyar yang uangnya dititipkan ke Gatot Iswata selaku penghubung antara Made Widiana dan PT Sri Tanaya Megatama.
“Pada pemanggilan sebelumnya, Gatot Iswata memang mengakui telah menerima uang sebesar Rp 5,5 milyar dari PT Sri Tanaya Megatama untuk menyelesaikan masalah 3 bidang tanah milik warga yng luas totalnya 400 M2. Disisi lain Gatot juga mengakui belum melaksanakan kewajiban penyelesaian masalah tanah yang sudah menjadi tanggungjawabnya. Kami akan mencari tahu dari para nara sumber mengenai hal yang sebenarnya terjadi saat itu,” ungkap Nursholeh.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua yang juga juru bicara Pansus I, H Hadi Sutjipto SH. Menurutnya, pemanggilan terhadap 4 narasumber itu akan difokuskan kepada materi perjanjian kerjasama, berita acara kerjasama dan nota kesepemahaman antara PT Sri Tanaya dengan Pemkot Tegal. Sebelumnya, dari hasil rapat internal Pansus I telah disepakati perihal materi yang akan dipertanyakan kepada 4 nara sumber itu.
“Materi yang akan diajukan seputar surat perjanjian kerjasama, MoU dan berita acara kerjasama. Berakhirnya tugas Pansus I tergantung dari hasil keterangan 4 nara sumber besok. Jika dari keterangan yang diberikan butuh pendalaman lagi, maka otomatis Pansus I akan diteruskan sampai pembahasan ini benar-benar lengkap dan jelas,” tandas Tjipto.