Pasar Pagi Kota Tegal (Foto: Dokumen)
PanturaNews (Tegal) - Penyelesaian kasus dan permasalahan seputar Pasar Pagi Kota Tegal, Jawa Tengah, terkait status hukum dan kewajiban Pemkot Tegal terhadap pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 413 PK/DPDT/2008 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi kepada Direktur PT Sinar Permai, Aang Gunawan sebesar Rp 11,443 milliar, akan diserahkan kepada masyarakat melalui agenda Public Hearing.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, usai rapat pimpinan DPRD, Jumat 11 Maret 2011.
“Untuk persoalan Pasar Pagi terkait status hukum dan persoalan lain mengenai sarana dan prasarana, seperti yang disampaikan Paguyuban Pedagang Pasar Pagi kepada Komisi II belum lama ini, akan diselesaikan dalam agenda public hearing,” kata Edi.
Menurut Edi, agenda public hearing rencananya akan dilaksanakan pada Jumat 25 Maret 2011 mulai pukul 19.00 WIB di halaman Gedung DPRD yang baru Jalan Pemuda, Kota Tegal. Dalam gelar public hearing itu, akan menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat, mahasiswa, LSM, tokoh agama, tokoh pengusaha untuk dimintai saran dan pendapatnya seputar penyelesaian masalah Pasar Pagi.
“Belum lama ini, sejumlah pedagang juga mengeluhkan sarana dan prasarana di Pasar Pagi seperti minimnya ketersediaan air bersih, sempitnya lahan parkir kendaraan, macetnya eskalator, soal keamanan, kebersihan yang belum tertangani secara maksimal. Semuanya bisa dibahas dalam agenda public hearing ini,” ujarnya.
Sementara, staf ahli DPRD Kota Tegal, Bambang Sugiarto Siregar SE mengatakan, public hearing merupakan agenda DPRD untuk mengakomodir pendapat masyarakat terkait permasalahan tertentu. Seperti halnya soal Pasar Pagi, sesuai putusan PK MA, Pemkot berkewajiban memberikan ganti rugi kepada bos PT Sinar Permai. Penyelesaian persoalan seperti itu membutuhkan masukan dari masyarakat langsung.
Diberitakan sebelumnya, terhadap putusan PK MA tersebut, DPRD tetap mengupayakan gugat perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang setelah permohonan gugat perlawanannya di Pengadilan Negeri Tegal ditolak. Sikap DPRD Kota Tegal melakukan perlawanan atas putusan PK tersebut sudah bulat.
Tindakan perlawanan itupun dinilai sebagai tindakan rakyat, mengingat DPRD adalah lembaga representasi rakyat. Putusan PK MA itu mewajibkan Pemkot membayar ganti rugi kepada pihak ketiga PT Sinar Permai sebesar Rp 11,443 miliar. Dengan rincian, ganti rugi proyek pembangunan Pasar Pagi sebesar Rp 5.526.049.519 ditambah bunga 6 persen setahun dan Rp 111.090.000, ditambah bunga 6 persen setahun, masing-masing dihitung sejak tanggal 1 Desember 1993 sampai ganti rugi dibayar lunas.