Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Pengadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka di Kwarcab Brebes, Jawa Tengah, diprotes oleh kalangan wali murid. Pasalnya, dalam pengadaan KTA disebutkan wajib bagi semua siswa mulai dari SD sampai SMA dengan biaya Rp 7.000. Padahal tidak semua siswa mengikuti kegiatan pramuka.
Menurut Aris Hada, salah seorang wali murid kepada PanturaNews, Kamis 10 Maret 2011, bahwa dirinya mengeluhkan kebijakan Kwarcab yang mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah atau gugus depan (gudep), yang mewajibkan para siswa untuk membuat KTA Pramuka dengan dipungut biaya Rp 7.000.
"Memang jumlahnya kecil. Tapi, kalau dikalikan semua siswa se-Kabupaten Brebes berapa banyak jumlah uangnya," ujar Aris Hada.
Ironisnya, kata Aris Hada, anaknya yang sekolah di bangku SMP dan tidak pernah mengikuti kegitan pramuka, tetap diwajibkan untuk membuat KTA. Padahal jauh hari sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi atau musyawarah antara wali murid dengan pihak sekolah soal pembuatan KTA.
Sekretaris Organisasi dan Hukum Kwarcab Brebes, Supriyono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, bahwa untuk pengadaan KTA pramuka sesuai dengan AD/RT, siswa diwajibkan untuk memiliki. Namun demikian, Kwarcab tidak pernah memaksakan kepada seluruh sekolah-sekolah, khususnya kepada Kamabigus agar para siswa wajib memiliki KTA paramuka.
Menurutnya, sesuai AD/RT itu, anak sekolah yang berusia 7 sampai 25 tahun yakni pramuka tingkat siaga, penggalang, penegak dan pandega, kemudian aktif dalam kegiatan pramuka diwajibkan untuk memiliki KTA.
"Jadi, tidak benar kalau dari Kwarcab mewajibkan anak-anak sekolah untuk memiliki KTA pramuka. Mungkin, dari pihak Kamabigus salah menanggapinya ketika surat edaran yang kami berikan itu," tutur Supriyono.
Dijelaskannya, bahwa biaya pengadaan KTA Pramuka akan ditarik setelah para siswa di seluruh gudep sudah melakukan pemotretan. Dan perlu diketahui, bahwa biaya pembuatan KTA itu, nantinya juga digunakan untuk kepentingan bersama dalam kegiatan kepramukaan.