Kamis, 17/02/2011, 22:57:00
Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah Jalan Tol Masih Tarik Ulur
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi jalan tol

PanturaNews (Brebes) - Pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena proyek Jalan Tol Pejagan-Pemalang di Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hingga kini masih tarik ulur dengan pihak tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T). Padahal sesuai target jika harga ganti rugi disepakati bersama, maka proyek tol Pejagan-Pemalang, khususnya di desa tersebut, sudah berjalan pada akhir 2010.

Hal tersebut terungkap dalam rapat musyawarah antara warga Desa Banjaratma yang lahannya terkena tol, dengan pihak tim P2T, Kamis 17 Pebruari 2011, di kantor desa setempat.

Sunarno, warga desa setempat yang lahannya terkena tol, tetap ngotot agar pembayaran ganti rugi sesuai dengan harga pasaran, yakni harga Rp 1 juta per meter. Sedangkan pihak tim P2T hanya menyetujui hargai Rp 150 ribu.

Hal senada juga diungkapkan Hasbullah, warga desa setempat yang lahannya terkena proyek tol Pejagan-Pemalang.

"Kami bersama warga lainnya sebenarnya mendukung program pemerintah atas proyek pembangunan tol Pejagan-Pemalang. Tapi kami keberatan jika pembebasan lahan dengan harga ganti rugi yang tidak sesuai dengan objek di lapangan. Berdasarkan kondisi objektif, lahan di daratan (perumahan) saat ini berkisar antara Rp 1 juta per meter tergantung lokasi dan infrastrukturnya. Sementara panitia menghargai hanya Rp 150 ribu per meter. Begitu juga lahan sawah saat ini permeternya mencapai Rp 500 ribu, tapi hanya dihargai Rp 45 ribu per meter," tutur Hasbullah.

Sementara, Ketua Tim P2T, Rusdi menjelaskan pihaknya akan berupaya menindaklanjuti semaksimal mungkin atas tarik ulurnya harga pembebasan lahan tol di Desa Banjaratma. Namun demikian, jika dalam pertemuan rapat ini terhitung selama 120 hari kemudian tidak ada titik temu, maka permasalahan pembebasan lahan tol di Desa Banjaratma akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes.

"Ini sudah pertemuan yang kedua kalinya. Jika pada pertemuan yang ketigalinya nanti warga diundang kembali untuk musyawarah dalam masalah ini, kemudian juga masih terjadi tarik ulur, maka akan kami serahkan ke PN Brebes," ungkap Rusdi.

Hadir dalam rapat musyawarah tersebut, Asisten I Setda Brebes, Drs. Supriyono, pejabat Bagian Pemerintahan Setda Brebes, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Sugeng, aparat dan warga Desa Banjaratma serta tokoh masyarakat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita