Juru bicara Pansus I DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Polemik seputar legalitas kepemilikan lahan seluas 400 meter persegi di areal Pasifik Mall, Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, Jawa Tengah yang sedang menjadi obyek sengketa antara Made Widiana selaku penggugat dengan Gatot Iswata selaku Tergugat dan PT Sri tanaya Megatama, serta Pemkot Tegal selaku Turut Tergugat menemui titik terang.
Hal itu setelah Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, menghadirkan Istri mantan Walikota Tegal, Sardjoe. Demikian dikatakan Wakil Ketua sekaligus juru bicara Pansus I, H Hadi Sutjipto SH, Selasa 08 Pebruari 2011.
Menurut Tjipto, dalam keterangannya di hadapan Pansus I, Nyonya Sardjoe mengakui bahwa lahan ber SHM atas nama anaknya, yakni Nurindratri Pancasiwi dengan SHM Nomor 613 seluas 150 meter persegi diperolehnya dari pembelian terhadap warga Kabupaten Tegal, pada saat suaminya yakni Sardjoe masih menjabat Walikota Tegal di era tahun 1967.
“Istri almarhum Pak Sardjoe mengatakan, bahwa tanahnya itu dibeli dari seseorang asal Slawi Kabupaten Tegal saat suaminya masih menjabat Walikota Tegal sekitar tahun 1967. Katanya saat itu tanah tersebut masih berupa lahan persawahan. Pembeliannya pun berdasarkan surat petuk. Sayangnya, waktu pembelian dan alamat pemilik sebelumnya tidak ingat alias lupa,” terang Tjipto.
Lebih jauh Tjipto mengatakan, penjelasan yang disampikan Istri mantan Walikota Tegal almarhum Sardjoe itu, berbeda dengan keterangan yang diperoleh Pansus I dari sumber sebelumnya. Akan tetapi, untuk lebih detail mengetahui kronologi kepemilikan lahan tersebut, Tjipto mengatakan, Pansus I tetap mengagendakan audensi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Provinsi Jawa Tengah.
“Kami tetap akan mempertanyakan hal ini ke BPN Provinsi untuk mendapat kejelasan terkait status lahan pada saat itu. Rencananya kami akan berangkat hari Rabu sampai Kamis,” ujarnya.