Selasa, 08/02/2011, 15:15:00
SK Pemecatan Dua Terpidana Korupsi BKK Belum Disetujui Badan Pengawas
JAY-Riyanto Jayeng

Badan Pengawas BKK Kota Tegal, Ir Cucuk Daryanto. (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Surat Keputusan (SK) pemecatan atas dua terpidana korupsi di Badan Kredit Kecamatan (BKK) Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, yakni Ponco Edi Amanto dan Jabidin yang diajukan oleh Direktur BKK merger, belum mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.

SK yang seharusnya ditandatangani oleh Badan Pengawas (Bawas), terpaksa dikembalikan untuk dilengkapi. Demikian dikatakan Badan Pengawas BKK Kota Tegal, Ir Cucuk Daryanto, Selasa 08 Pebruari 2011.

“Surat keputusan pemecatan atas dua terpidana korupsi itu belum kami setujui, karena kami anggap belum lengkap. Bahkan SK yang diajukan paska putusan hukum tetap terhadap dua terpidana itu, kami kembalikan lagi agar dilengkapi. Jadi dalam SK itu baru satu direksi yang menandatangani, seharusnya kan ada dua tandatangan atas nama direksi,” tutur Cucuk.

Menurut Cucuk, dirinya akan menegur pihak BKK merger agar secepatnya melengkapi tandatangan pada SK pemecatan itu agar bisa dilakukan persetujuan dari Badan Pengawas.

“Pemecatan itu kan berdasarkan rekomendasi walikota, atas dasar hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat sebelum persoalan ini dibawa ke meja persidangan. Akan tetapi pelaksanaannya menunggu adanya putusan hukum tetap terhadap 2 terduga korupsi,” jelas Cucuk.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Tegal, Budiyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya rekomendasi pemecatan terhadap staf BKK Tegal Selatan yang tersangkut kasus pidana korupsi. Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi BKK Tegal Selatan, sebelum kasus dugaan korupsi itu dilaporkan ke Polisi.

“Dari hasil pemeriksaan itu lantas kami melaporkan ke Walikota dan dilanjutkan Walikota membuat rekomendasi pemecatan terhadap para personil BKK Tegal Selatan yang terduga menjadi penyebab adanya persoalan keuangan.Surat rekomendasi itu diberikan kepada direktur BKK merger yang selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Badan Pengawas,” kata Budi.

Seperti yang telah diberitakan PanturaNews belum lama ini, kedua terpidana masing-masing Bendahara/ Kasir BKK Tegal Selatan, Jabidin SH (45) warga Kota Baru RT 04 RW 20 Kelurahan Brebes, Kabupaten Brebes, dan Direktur BKK Tegal Selatan Ponco Edi Amanto SE (42) warga Jalan Surabayan RT 11 RW 12 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal, masing–masing divonis 6 tahun dan 4 tahun penjara, dengan denda yang sama yakni Rp 200 juta. Keduanya terbukti secara sah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.522.872.076 miliar.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita