anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, Abdullah Sungkar ST SE (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Keterlambatan penyelesaian proyek rehab kantor sekretariat dan gedung DPRD Kota Tegal, serta pengalihan pekerjaan dari lantai 3 ke lantai 2 yang tidak didahului dengan addendum kontrak, menjadi perhatian berbagai kalangan. Terkait hal itu, Inspektorat Kota Tegal, Jawa Tengah, menegaskan akan memeriksa semua materi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Kota Tegal, Budianto SH melalui pesan singkat telepon selularnya, Kamis 06 Januari 2011. “Kami akan memeriksa seluruhnya yang menyangkut langsung pembangunan kantor sekretariat DPRD itu. Secepatnya, pekan depan akan saya periksa,” tegas Budianto.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, Abdullah Sungkar ST SE menyatakan, bahwa pembangunan kantor sekretariat dan gedung DPRD itu sarat masalah, khususnya pada tahap pengerjaannya. Menurutnya, ada kesalahan yang dilakukan kontraktor yakni PT Prima Adhyasa, dalam tahapan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai kontrak kerja.
“Dalam mengerjakan proyek tersebut, kontraktor jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kontrak kerja yang merupakan pedoman bagi kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan. Dalam ikatan kontrak kerja itu, kontraktor diminta mengerjakan lantai 3, akan tetapi pada pelaksanaannya, kontraktor justru mengerjakan lantai 2 dan membiarkan pekerjaan di lantai 3 terbengkalai. Apapun alasan yang dikemukakan kontraktor, yang pasti dia tidak mengerjakan sesuai yang tertera dalam ikatan kontrak kerja,” tutur Sungkar.
Lebih jauh Sungkar menjelaskan, yang menjadi pertanyaan adalah mengenai pencairan keuangan. Seharusnya, jangan ada pencairan 100 persen sebelum pekerjaan yang sesuai ikatan kontrak itu diselesaikan. “Ironis sekali, pekerjaan belum selesai kok keuangan sudah dicairkan sampai 100 persen. Sedangkan keuangan itu kan terikat dengan kontrak kerja, sementara kontraktor justru tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja. Sebenarnya sangat kuat alasan Pemkot untuk menolak pencairan 100 persen,” ujarnya.
Mendengar kabar akan dilakukannya pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek kantor sekretariat dan gedung DPRD oleh kantor inspektorat, Sungkar mengaku sangat menyambut baik langkah tersebut.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan kemungkinan tindak pidana, diharapkan hal itu segera direkomendasikan ke lembaga yuridis yang berwenang menanganinya,” tandas Sungkar.