Selasa, 28/12/2010, 16:38:00
Dugaan Pelanggaran UU, Dinsosnakertrans Turunkan Tim Monitoring
JAY-Riyanto Jayeng

Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito SIP. (FT: SL. Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Terkait sejumlah temuan dugaan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan di Rita Mall, Kota Tegal, Jawa Tengah, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Humanis, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, H Sumito SIP, Selasa 28 Desember 2010, menegaskan akan menindaklanjutinya dengan menurunkan tim monitoring dan pengawas. 

“Kami sesegera mungkin akan membentuk dan menurunkan tim pengawas yang akan memonitoring roda manajemen Rita Mall. Dasar pengawasan kami adalah laporan LSM Humanis yang menngaku memiliki sejumlah temuan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 oleh pihak manajemen,” kata Sumito.

Menurutnya, penegakan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Kota Tegal merupakan wewenang Dinsosnakertrans. Oleh karenanya, apabila ada informasi maupun laporan mengenai pelanggaran UU tersebut, maka secepatnya Dinas akan turun memantau langsung.

“Sayangnya, di Dinsosnakertrans hanya tersedia satu orang pengawas perusahaan. Padahal di Kota Tegal ada 400 lebih perusahaan yang harus mendapat pengawasan. Untuk menjamin profesionalisme kinerja, sebaiknya personil pengawas diperbanyak dan harus diisi oleh mereka yang sudah mengantongi sertifikasi pengawas perusahaan,” ujarnya.

Menanggapi temuan LSM Humanis terkait dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, Manajer Personalia Rita Pasaraya, Teguh Heri, saat dikonfirmasi mengatakan tidak berkenan mengomentari hal tersebut. Teguh hanya mengatakan, untuk menjawab urusan mengenai hal itu bukan wewenangnya.

“Saya tidak mau berkomentar mengenai temuan dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan di perusahaan Rita Mall karena hal itu bukan menjadi wewenang saya,” ujar Teguh.

Sebelumnya, Ketua LSM Humanis,  Agus Slamet menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran UU ketenagakerjaan dalam manajemen Rita Mall. Menurutnya, temuan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam laporannya ke intitusi hukum.

“Dari investigasi yang kami lakukan terhadap manajemen Rita Mall selama beberapa waktu, kami menemukan sejumlah pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Dan hampir semua pelanggaran yang dilakukan berdampak merugikan karyawan,” kata Agus.

Diantara temuan pelanggaran yang sudah tercatat adalah,  belum dibuatnya perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dan karyawan, tidak didaftarkannya karyawan dan keluarga

Dalam asuransi Jamsostek, tidak diberikannya kesempatan yang cukup untuk menjalankan ibadah, jam kerja yang dinilai maksimalitas, tidak memenuhi upah lembur terhadap karyawan yang bekerja pada hari libur serta pelanggaran lainnya. 

“Manajemen juga melakukan pelanggaran terhadap UU No 21 Tahun 2000, tentang pembentukan serikat pekerja, pelanggaran terhadap Kepmenakertrans No Kep.100/MEN/VI/2004, Kepmenakertrasn NoKep. 233/ MEN/2003, Kepmenakertrans No 102/MEN/2004, Kepmenakertrans No 231/MEN/2003, UU No 3 Tahun 19992,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita