Senin, 27/12/2010, 18:38:00
Ganggu Pejalan Kaki, PKL di Trotoar Harus Ditertibkan
JAY-Riyanto Jayeng

Trotoar dimanfaatkan menggelar dagangan, sehingga mengganggu pejalan kaki. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar barang dagangannya di trotoar sepanjang jalan protokol Kota Tegal, Jawa Tengah, diminta untuk ditertibkan. Pasalnya, para PKL yang memanfaatkan trotoar itu dinilai mengganggu aktifitas pejalan kaki.

Demikian dikatakan anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali S.Si, Senin 27 Desember 2010. “Bangunan trotoar sebenarnya berfungsi sebagai pembatas tepi jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki. Akan tetapi, kondisi trotoar di sepanjang jalur protokol dari mulai jalan Sultan Agung sampai jalan Veteran, sebagian dimanfaatkan untuk menggelar dagangannya. Hal ini mengganggu pejalan kaki, perlu ada penertiban lebih intensif lagi,” kata Rofii.

Menurut Rofii, keberadaan PKL di sepanjang trotoar juga menambah kesan kumuh dan kesemrawutan kota. Hal tersebut akan berdampak terhadap ketertiban dan kenyamanan warga. “Jangan sampai kota Tegal iini terkesan jorok dan kumuh hanya gara-gara PKL yang semrawut di sepanjang trotoar,” ujarnya.

Sementara, sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal, Hj Kun Harjanti SE, mengatakan berbagai prestasi telah diperoleh Kota Tegal, akan lebih lengkap bila kota sehat, cerdas dan bersih dari korupsi, bersih pula kotanya. Karenanya pihaknya sangat mendukung bila PKL-PKL di sepanjang jalan protokol ditata bahkan bila perlu bersih dari pandangan mata.

"Kami lebih setuju, kalau PKL di sepanjang jalan protokol hanya ada di malam hari. Sehingga bisa menambah kerlap kerlip kota, sebagai kota transit tentu akan mendapat respon positif dari masyarakat luar kota yang singgah ke Kota Tegal," kata Kun Harjanti.

Dengan banyaknya PKL maupun toko yang menggelar dagangannya di trotoar berarti merubah fungsi dan tujuan pembangunan trotoar. Oleh karena itu pihaknya meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melalui SKPD terkait untuk melakukan tindakan penertiban.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita