Senin, 27/12/2010, 15:45:00
Langgar UU, Buruh Ancam Polisikan Pengelola Mall
JAY-Riyanto Jayeng

Ketua LSM Humanis, Agus Slamet. (FT: SL. Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Karyawan Rita Mall Kota Tegal, Jawa Tengah, mengancam akan mempolisikan pihak pengelola usaha mall terbesar  di Kota Tegal itu, menyusul ditemukannya pelanggaran atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang dinilai merugikan karyawan.

Demikian dikatakan Ketua LSM Humanis, Agus Slamet saat mendampingi belasan karyawan Rita Mall menghadap Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tegal, Senin 27 Desember 2010.

“Bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola Rita Mall sudah jelas. Jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan dalam pembahasan Tripartit, maka kami akan melaporkan semua pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berimplikasi pidana murni,” tutur Agus yang didampingi Wakil Ketua SPN Rita Mall, Arif Hartanto.

Menurut Agus, pelanggaran perusahaan yang dimaksud antara lain, tidak dimasukannya seluruh karyawan ke dalam daftar asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sesuai yang disyaratkan pasal 99 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003. Pihak perusahaan juga tidak mengakomodir karyawan kontrak ke dalam sebuah perjanjian kerja, seperti yang diatur dalam  pasal 54 ayat (3), hal ini dialami oleh semua karyawan Rita Mall.

“Masih banyak jenis pelanggaran lain yang sudah kami akumulasikan menjadi bukti temuan. Namun yang paling parah dalam bentuk pelanggaran itu, adalah tidak diberikannya kesempatan secukupnya bagi karyawan dalam melaksanakan ibadah sesuai yang diwajibkan oleh agamanya. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 80 UU No 13 Tahun 2003, konsekuensinya adalah pidana,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, persoalan antara karyawan dan manajer Rita Mall itu muncul ketika terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap salah seorang karyawan yakni Arif Hartanto. Diketahui, Arif Hartanto merupakan wakil ketua dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Rita Mall. Disinyalir, pihak perusahaan enggan menerima keberadaan SPN di lingkungan usahanya. Akan tetapi, diluar permasalahan pemutusan hubungan kerja itu, sebenarnya sudah banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang sudah dijadikan bukti temuan.

“Kedatangan kami ke kantor Dinsosnakertrans karena pemberitahuan pihak manajer Rita Mall melalui pesan singkat ke nomor hand phone kami yang mengatakan, pada Senin 27 Desember 2010 akan digelar pertemuan Tripartit antara Karyawan, Manajer Perusahaan dan Dinsosnakertrans yang bertempat di kantor Dinsosnakertrans. Akan tetapi, ditunggu hingga siang hari, pihak manajer perusahaan tidak hadir,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito SIP mengatakan, pangkal persoalan adalah kaitan PHK sepihak yang dilakukan manajemen Rita Mall terhadap salah seorang karyawannya, yakni Arif Hartanto. PHK sepihak itu menimbulkan gejolak di kalangan karyawan yang pada akhirnya minta saran dan pendapat kepada Dinsosnakertrans.

“Kami memang minta kepada masing–masing pihak, baik karyawan maupun manajemen untuk membicarakan persoalan tersebut bersama-sama dalam forum Tripartit. Kami perlu mengetahui akar masalah untuk bisa menguraikan dan mencarikan solusi penyelesaiannya. Jadi, kami itu sifatnya memediatori perselisihan antara pengusaha dan karyawannya. Kami harap dalam pembicaraan tripartit yang sepakat akan dilangsungkan Selasa 28 Desember 2010, persoalan ini cepat terselesaikan,” tandas Sumito.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita