Rabu, 15/12/2010, 17:59:00
Ansori Azizi: Saya Tidak Terima Dituding Sebagai Pemalsu Tandatangan
JAY-Riyanto Jayeng

Ansori Azizi.

PanturaNews (Tegal) - Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ansori Azizi mengaku tidak terima dengan tudingan yang menyebutkan dirinya sebagai pelaku pemalsuan tandatangan atas nama sekretaris partai, pada surat Nomor 07/DPC-PKB TGL/VII/2009 yang kini berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dengan terdakwa mantan Ketua DPC PKB Kota Tegal Tri Wibowo alias Bowo Neon.

“Saya sungguh tidak terima dengan tudingan sebagai pemalsu tandatangan seperti yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa Bowo Neon, dalam persidangan di PN Tegal yang digelar Rabu 15 Desember 2010. Saya akan melakukan bantahan secara resmi kaitan tuduhan yang tidak mendasar itu,” kata Ansori saat dihubungi via telepon, Rabu 15 Desember 2010.

Ansori mengatakan, dirinya akan melakukan klarifikasi atas pernyataan resmi penasihat hukum terdakwa Bowo Neon, yang menyimpulkan bahwa dirinyalah pelaku pemalsuan tandatangan. “Sebaiknya kita hormati dulu proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan hukum bicara, toh kasus itu kan sedang dalam proses persidangan,” kata Ansori.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemalsuan tandatangan Tri Wibowo alias Bowo Neon melalui penasihat hukumnya Fredyanto Hascaryo SH dan Partners, menyampaikan dalam eksepsi terdakwa bahwa pelaku tandatangan atau yang memalsukan tandatangan sekretaris dalam surat tentang permohonan tidak menetapkan H Edi Friono sebagai calon terpilih, adalah Ansori Azizi yang saat itu menjabat sebagai bendahara partai.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita