Mantan Ketua DPC PKB Kota Tegal, Tri Wibowo saat sidang di Pengadilan Negeri Tegal. (FT: Dokumen)
PanturaNews (Tegal) - Terdakwa pemalsuan tandatangan, mantan ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Tri Wibowo alias Bowo Neon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang dituduhkan kepada dirinya. Bantahan itu termuat dalam surat eksepsi setebal 12 halaman yang disampaikan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Terdakwa juga menyatakan pelaku pemalsuan tandatangan adalah bendahara partai, yakni Ansori Azizi, Rabu 15 Desember 2010.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa, FA Fredyanto Hascaryo SH mengatakan dakwaan JPU yang menjerat Bowo Neon melakukan tindak pidana pemalsuan seperti yang tertuang dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, sangat tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik. Dakwaan itu dengan sendirinya dinilai kabur (obscuur libel) atau menyesatkan (misleading).
“Dakwaan jaksa jelas sangat kabur dan tidak terarah. Dakwaan JPU diistilahkan hanya asal menebar jaring pukat. JPU dalam membuat dakwaan harusnya tepat sasaran, tidak asal memberondong begitu saja, ini terkesan terdakwa sengaja dijadikan kelinci percobaan,” kata Fredy.
Dalam persidangan agenda penyampaian eksepsi terdakwa yang dipimpin oleh Achmad Virza R SH MH dengan hakim anggota Slamet Widodo SH dan Grace Meilanie P Pasau SH itu, terdakwa juga menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan. Disebutkan dalam eksepsinya, pelaku pemalsuan tandatangan sekretaris DPC PKB adalah Ansori Azizi yang saat itu berkapasitas sebagai bendahara partai.
“Klien kami, Bowo Neon yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kota Tegal sama sekali tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan atas nama sekretaris partai yang saat itu dijabat oleh H Rokhmani. Dapat kami simpulkan bahwa yang membubuhkan tandatangan dengan mengatasnamakan sekretaris partai, adalah Ansori Azizi selaku bendahara partai. Ironisnya, bendahara partai tersebut tidak pernah disentuh hukum baik sebagai saksi maupun tersangka,” ungkap Fredy.
Ditambahkan, surat bermasalah No 07/DPC-PKB TGL/VII/2009 tentang permohonan tidak menetapkan H Edi Friono sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Tegal itu sudah melalui klarifikasi dan verifikasi oleh KPU dan sudah diberita acarakan tanggal 31 Juli 2009.
Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi, KPU menyatakan surat tersebut benar dan sah. Selanjutnya KPU Kota Tegal menerbitkan SK No 19 Tahun 2009 tentang revisi penetapan calon terpilih anggota DPRD, yang didalamnya sudah tidak tercantum nama H Edi Friono.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPC PKB Kota Tegal, Jawa Tengah, Tri Wibowo alias Bowo Neon didakwa melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Basuki Dinomo SH dalam persidangan perdana perkara No 180/Pid.B/10/PN Tgl di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu 08 Desember 2010.
Dalam persidangan yang dipimpin Achmad Virza R, SH. MH. CN dengan Panitera Pembantu Sarwono, Bowo Neon yang saat peristiwa itu terjadi berkapasitas sebagai Ketua DPC PKB Kota Tegal, didakwa telah melakukan pemalsuan tandatangan terhadap surat resmi yang dikeluarkan DPC PKB.