PanturaNews (Tegal) — Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota meringkus empat orang tersangka pengedar dan mengamankan barang bukti berupa 128,53 gram sabu, 0,90 gram tembakau gorila, dua butir obat psikotropika, serta seribu butir peluru plastik.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya, yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Ade Priyatna, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota pada Senin (24/08/2026).
Seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga lokal yang berperan sebagai pengedar.
"Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi kegiatan menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan psikotropika," ujar AKBP Heru Antariksa.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti:
Tersangka PS (31): Ditangkap di sebuah kamar kos di Kecamatan Tegal Timur pada Rabu (19/08/2026) pukul 11.00 WIB. Petugas menemukan 4 paket sabu seberat 0,93 gram dan 2 butir alprazolam. Dari hasil penggeledahan lanjutan di kos kedua PS di kawasan Tunon, polisi menyita 124 paket sabu siap edar dan 0,90 gram tembakau gorila. Total sabu dari tersangka PS mencapai 53,18 gram.
Tersangka SB (23): Diringkus pada Kamis (20/08/2026) dengan barang bukti awal berupa satu paket sabu seberat 0,61 gram.
Tersangka AR (34): Ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan SB di sebuah rumah kos di Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Petugas menyita 2 paket sabu seberat 70,62 gram dan sekitar 1.000 butir peluru plastik yang dimanfaatkan untuk sistem tanam narkotika di dalam tanah (modus pemetaan).
Tersangka AC (25): Diamankan pada Kamis malam (20/08/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di kawasan Randugunting. Dari tangan AC, polisi mengamankan 6 paket sabu siap edar seberat 4,12 gram beserta alat pendukung transaksi.
Saat ini Satresnarkoba Polres Tegal Kota masih mendalami keterangan para tersangka untuk menelusuri pemasok utama serta jaringan peredaran gelap narkotika di balik kasus ini. Keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan Polres Tegal Kota berkomitmen untuk pemberantasan peredaran narkoba.