PanturaNews (Tegal) — Tim Resmob Polres Tegal Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial DKS (40) warga Pemalang, yang diduga kuat melakukan pencurian barang berharga milik S (44) warga Kota Tegal, Selasa 18 Agustus 2026.
Korban seorang wanita, kehilangan barang luar dalam miliknya saat menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Karimunjawa, Kota Tegal bersama cowok yang baru dikenalnya di media sosial (medsos),
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Husen Asnawi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada pertengahan Juli 2026. Korban dan pelaku kenalan di medsos kemudian janjian ketemuan di Stasiun Kota Tegal. Selanjutnya, mereka memutuskan untuk beristirahat di sebuah hotel di kawasan Jalan Karimunjawa, Kota Tegal.
"Saat korban sedang mandi, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur barang-barang berharga milik korban," ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu 19 Agustus 2026.
Akibatnya, korban kehilangan sejumlah barang bernilai ekonomis tinggi diantaranya, Satu unit gawai merek Realme, Satu unit gawai merek Vivo, Satu buah kalung emas seberat 7 gram, Dua buah gelang emas masing-masing seberat 3 gram dan 4 gram.
Mengetahui barang miliknya raib beserta pelaku yang menghilang dari kamar hotel, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal Kota.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mendeteksi keberadaan pelaku di Desa Pelutan, Pemalang.
"Begitu keberadaan pelaku teridentifikasi di Desa Pelutan, Pemalang. Tim Resmob langsung bergerak dan melakukan pengamanan," tambah AKP Husen Asnawi.
Sebagian barang bukti hasil kejahatan telah disita, sementara sisa barang lainnya masih dalam penelusuran penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.