Minggu, 19/07/2026, 15:05:30
Pembatalan Pemenang Tender RS Randudongkal Dipersoalkan
Laporan : Tahta
.

PanturaNews (Pemalang) — Proses lelang proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal Tahap III di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berpotensi berlanjut ke ranah hukum. 

Hal ini terjadi menyusul langkah Kelompok Kerja Pemilihan yang membatalkan status pemenang tender secara sepihak dan mengalihkannya kepada perusahaan dengan nilai penawaran yang lebih tinggi.

Diketahui, berdasarkan pengumuman resmi pada tanggal 10 Juli 2026, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan telah menetapkan PT Kartikasari Manunggal Putra sebagai pemenang tender. Perusahaan tersebut mengajukan nilai penawaran sebesar Rp 39.579.846.868,96.

Namun, setelah proses evaluasi lanjutan pada rentang waktu 11 hingga 15 Juli 2026, Pokja mengubah keputusan tersebut secara sepihak. Status pemenang dialihkan kepada PT Majapahit Astabaja dengan nilai penawaran mencapai Rp 42.310.464.454,57. Keputusan tersebut menyisakan selisih anggaran sekitar Rp 2,7 miliar lebih tinggi dari penawaran semula.

Direktur Utama PT Kartikasari Manunggal Putra, Budhi Pratikno, mengaku keberatan dan kekecewaannya atas keputusan tersebut. 

Menurut dia, alasan yang digunakan Pokja untuk menggugurkan perusahaannya sangat tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari.

Pokja mendasarkan pembatalan tersebut pada argumen bahwa dua personel inti PT Kartikasari Manunggal Putra. Yakni Yuni Puspitasari (Manajer Keuangan) dan Dorri Indrapamungkas Susanto (Ahli K3 Konstruksi) dianggap tidak tersedia. Sebab, masih tercatat mengikuti penawaran pada Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Pura Mangkunegaran di Surakarta.

Tudingan itu dibantah keras oleh Budhi. Ia menegaskan bahwa permohonan penggantian kedua personel tersebut telah diajukan secara resmi dan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Surakarta pada 13 Juli 2026, serta telah dibahas dalam rapat pra-kontrak. Terlebih, hingga saat ini perusahaannya belum terikat kontrak resmi pada proyek di Surakarta tersebut.

Budhi menambahkan, merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, apabila ditemukan adanya personel yang sama di beberapa lelang, Pokja berkewajiban melakukan klarifikasi penempatan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Namun, hingga penetapan pemenang baru diumumkan, pihaknya tidak pernah menerima undangan klarifikasi.

Atas sejumlah kejanggalan dalam proses evaluasi tersebut, PT Kartikasari Manunggal Putra mendesak Pokja untuk meninjau kembali hasil keputusan dan melakukan evaluasi ulang secara transparan. 

Budhi mengaku akan menempuh jalur hukum apabila keberatan resmi yang diajukan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita