PanturaNews (Brebes) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dalam mengawal keterwakilan perempuan di parlemen.
Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK mempertegas bahwa partai politik (parpol) yang mengabaikan kuota minimal 30 persen bakal dijatuhi sanksi berat berupa diskualifikasi atau gugur di daerah pemilihan (dapil) terkait.
Putusan progresif ini langsung mendapat sambutan positif dari Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Hj. Shintya Sandra Kusuma, S.Hub.Int., M.A.B., menilai putusan tersebut sebagai momentum bersejarah bagi sistem politik di tanah air.
"Substansinya jauh lebih besar (dari sekadar angka). Ini adalah upaya memastikan demokrasi Indonesia benar-benar inklusif dan memberikan ruang setara bagi seluruh warga negara untuk menentukan arah kebijakan publik," kata Shintya, Minggu (31/5/2026).
Bukan Lagi Formalitas di KPU
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal) ini menyatakan, selama ini kebijakan afirmasi kerap kali hanya dianggap sebagai syarat administratif atau sekadar "gugur kewajiban" saat parpol mendaftarkan kadernya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan adanya ketegasan dari MK, parpol dipaksa untuk mengubah cara pandang tersebut. Menurut Shintya, keterwakilan perempuan di parlemen adalah hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara, mengingat populasi perempuan mencakup hampir separuh dari total penduduk Indonesia.
"Parlemen adalah cerminan rakyat. Karena rakyat terdiri dari laki-laki dan perempuan, kedua kelompok ini harus punya kesempatan yang sama di ruang pengambilan keputusan. Demokrasi yang sehat tidak boleh hanya didominasi oleh satu kelompok saja," tegas alumnus Program Magister Bisnis Universitas Diponegoro tersebut.
Shintya menambahkan, kehadiran keterwakilan perempuan yang murni dan kompeten di parlemen akan berdampak langsung pada kualitas produk hukum yang dihasilkan. Isu-isu krusial di akar rumput membutuhkan sensitivitas perspektif perempuan agar regulasi yang dilahirkan bisa lebih utuh dan adil.
Beberapa sektor strategis yang disorot Shintya antara lain:
Kesehatan: Jaminan kesehatan ibu dan anak.
Sosial: Program perlindungan sosial dan pendidikan keluarga.
Ekonomi: Pemberdayaan ekonomi rumah tangga dan kelompok rentan.
"Kehadiran perempuan memberikan warna dan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan solusi. Perspektif yang beragam inilah yang membuat undang-undang atau kebijakan yang dihasilkan jadi lebih utuh, adil, dan membumi," jelasnya.
PR Besar Parpol: Cetak Kader Berkualitas
Meski tren keterwakilan perempuan di parlemen menunjukkan grafik kenaikan dalam beberapa pemilu terakhir, Shintya mengingatkan parpol bahwa target minimal 30 persen secara nasional masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.
Ia mendesak seluruh parpol agar tidak hanya sibuk mencari figur perempuan secara instan demi memenuhi syarat administratif pasca-putusan MK ini. Parpol dituntut serius melakukan kaderisasi untuk melahirkan politisi perempuan yang memiliki kapasitas dan integritas mumpuni.
"Ini bukan hanya kemenangan bagi perempuan, tetapi kemenangan bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif, lebih representatif, dan lebih berkualitas," pungkas Shintya.