Wacana pemekaran Kabupaten Brebes melalui pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan kembali memasuki babak penting.
Isu yang telah lama hidup di tengah masyarakat wilayah selatan Brebes kini tidak lagi berhenti sebagai aspirasi sosial dan diskursus lokal.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah telah membawa persoalan tersebut menuju proses kelembagaan yang lebih konkret.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menyampaikan bahwa salah satu alasan penting di balik usulan pemekaran adalah persoalan jarak antara wilayah Brebes bagian selatan dan pusat pemerintahan Kabupaten Brebes yang berada di kawasan Pantura.
Dari wilayah Bumiayu dan sekitarnya, perjalanan menuju pusat pemerintahan dapat membutuhkan waktu sekitar 1,5 hingga dua jam.
Pemerintah provinsi menempatkan pendekatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan sebagai argumentasi utama pemekaran.
Pada 30 Juli 2026, Pemprov Jawa Tengah menyatakan bahwa persyaratan awal pembentukan daerah baru telah terpenuhi dan DPRD Jawa Tengah kemudian membentuk Panitia Khusus CDOB Brebes Selatan.
Proses ini tidak berhenti pada pembentukan pansus. Pada 10 Agustus 2026, Pansus DPRD Jawa Tengah telah datang ke Kabupaten Brebes untuk melakukan inventarisasi persoalan sekaligus melakukan pengecekan kembali terhadap persyaratan pemekaran.
Pemerintah Kabupaten Brebes dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa berbagai persyaratan telah dilengkapi sejak 2022.
Perkembangan ini menunjukkan satu hal: Pemekaran Brebes Selatan telah bergerak dari politik aspirasi menuju politik kebijakan.
Tetapi justru ketika proses semakin maju, pertanyaannya tidak cukup hanya: Apakah Brebes Selatan layak dimekarkan?
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apakah pemekaran benar-benar akan membuat masyarakat lebih sejahtera, pelayanan publik lebih dekat, dan pemerintahan lebih efektif?
Jarak Bukan Sekadar Persoalan Kilometer
Dalam teori desentralisasi, salah satu argumentasi paling kuat bagi pemekaran wilayah adalah span of control atau rentang kendali pemerintahan.
Semakin luas wilayah administrasi, semakin besar jumlah penduduk, semakin beragam karakter geografis dan semakin jauh jarak warga terhadap pusat pemerintahan, semakin besar pula tantangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan secara merata.
Dalam konteks Brebes, argumentasi tersebut cukup relevan.
Wilayah Brebes memiliki karakter geografis yang unik. Bagian utara berkembang dengan karakter Pantura, perdagangan, industri, pertanian dataran rendah dan aktivitas ekonomi yang terkoneksi dengan koridor pantai utara Jawa.
Sebaliknya, wilayah selatan memiliki karakter pegunungan, pertanian dataran tinggi, perkebunan, pariwisata alam serta pola mobilitas masyarakat yang berbeda.
Wilayah yang biasa dikategorikan sebagai Brebes Selatan mencakup Bumiayu, Paguyangan, Tonjong, Sirampog, Bantarkawung dan Salem. Bahkan dalam berbagai pelayanan Pemerintah Kabupaten Brebes, enam kecamatan tersebut telah sering diposisikan sebagai kawasan Brebes bagian selatan.
Karena itu, ketika warga Bumiayu, Salem, Bantarkawung atau wilayah selatan lainnya harus menempuh perjalanan panjang menuju pusat Kabupaten Brebes untuk memperoleh pelayanan tertentu, masalahnya bukan semata-mata jarak geografis.
Jarak pada akhirnya menjadi biaya
Ada biaya transportasi, biaya waktu, biaya produktivitas, bahkan biaya kesempatan ekonomi yang harus dikeluarkan masyarakat.
Bayangkan seorang warga harus kehilangan hampir satu hari kerja hanya untuk menyelesaikan pelayanan administratif tertentu. Bagi kelompok ekonomi menengah mungkin tidak terlalu terasa, tetapi bagi pedagang kecil, petani atau pekerja harian, kehilangan satu hari produktif memiliki nilai ekonomi.
Di sinilah pemekaran memperoleh rasionalitas administratifnya.
Negara seharusnya semakin mendekat kepada warga, bukan justru membuat warga harus menempuh perjalanan panjang untuk menemukan negara.
Tetapi Pemekaran Tidak Otomatis Menghasilkan Kesejahteraan
Ada kekeliruan yang sering muncul dalam perdebatan pemekaran daerah.
Pemekaran terkadang diperlakukan seolah-olah merupakan obat otomatis bagi ketimpangan pembangunan. Begitu sebuah kabupaten baru terbentuk, muncul harapan investasi akan datang, infrastruktur berkembang, lapangan pekerjaan terbuka dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
Logikanya tidak sesederhana itu.
Membentuk sebuah kabupaten baru berarti membangun satu ekosistem pemerintahan baru: kantor pemerintahan, perangkat daerah, aparatur, sistem keuangan, pengelolaan aset, DPRD, birokrasi pelayanan, infrastruktur pendukung, hingga kemampuan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah.
Karena itu, kelayakan administratif harus berjalan bersama kelayakan ekonomi dan fiskal.
Kementerian Keuangan bahkan menempatkan kemampuan ekonomi dan keuangan sebagai unsur penting dalam penilaian kapasitas calon daerah. Di antaranya terdapat indikator potensi ekonomi, kapasitas PAD daerah induk, potensi PAD calon daerah serta kesehatan pengelolaan keuangan daerah.
Dengan kata lain, pemekaran jangan sampai hanya berhasil menciptakan government, tetapi gagal menciptakan governance.
Kabupaten baru tidak boleh sekadar mempunyai bupati, DPRD dan gedung pemerintahan baru. Ia harus mempunyai kemampuan mengelola pembangunan.
Ibarat sebuah keluarga besar yang hendak memisahkan rumah, persoalannya bukan sekadar apakah tersedia tanah untuk membangun rumah baru.
Pertanyaannya adalah apakah keluarga baru tersebut mempunyai penghasilan yang memadai untuk membiayai listrik, pendidikan anak, kesehatan dan kebutuhan hidupnya secara berkelanjutan.
Logika yang sama berlaku terhadap daerah otonom
Jangan Sampai Pemekaran Berubah Menjadi Pemekaran Jabatan Politik
Dari perspektif politik, pemekaran daerah selalu mempunyai dua wajah.
Wajah pertama adalah demokratisasi dan pelayanan publik. Daerah baru dapat memperpendek birokrasi, menciptakan pusat pertumbuhan baru serta membuka ruang representasi yang lebih luas bagi masyarakat lokal.
Namun terdapat wajah kedua yang harus diwaspadai: Proliferasi kekuasaan lokal.
Sebuah kabupaten baru dengan sendirinya akan menciptakan banyak posisi politik dan birokrasi baru. Akan muncul kepala daerah baru, DPRD baru, perangkat daerah baru dan berbagai jabatan pemerintahan baru.
Hal itu memang konsekuensi alamiah pembentukan daerah otonom. Tetapi problem muncul apabila orientasi politik mengalahkan orientasi pelayanan.
Karena itu, diskursus Brebes Selatan jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang kelak menjadi bupati, di mana kantor pemerintahan akan dibangun, siapa yang mendapatkan posisi dalam pemerintahan baru atau bagaimana peta kekuatan partai politik akan berubah.
Semua pembicaraan tersebut terlalu dini.
Ukuran keberhasilan pemekaran seharusnya jauh lebih sederhana sekaligus lebih substansial: Apakah petani lebih mudah mendapatkan pelayanan? Apakah akses kesehatan menjadi lebih dekat? Apakah sekolah semakin berkualitas? Apakah jalan antarkecamatan membaik? Apakah investasi tumbuh? Apakah kesempatan kerja meningkat?
Jika jawabannya tidak, pemekaran hanya memindahkan papan nama pemerintahan.
Brebes Induk Juga Tidak Boleh Dilemahkan
Ada satu dimensi yang kadang terlupakan dalam pembicaraan mengenai pemekaran, yaitu nasib daerah induk.
Pemekaran yang sehat bukanlah proses di mana daerah baru berkembang dengan cara melemahkan daerah induknya.
Brebes Selatan harus maju, tetapi Kabupaten Brebes sebagai daerah induk juga harus tetap memiliki kapasitas ekonomi, fiskal dan administratif yang kuat.
Karena itu, pembagian aset, sumber pendapatan, sumber daya aparatur, infrastruktur dan kewajiban pemerintahan harus dihitung secara hati-hati.
Menariknya, dalam kunjungan Pansus DPRD Jawa Tengah pada 10 Agustus 2026, terdapat kelompok masyarakat pendukung pemekaran yang secara eksplisit menyatakan komitmen bahwa terbentuknya CDOB Brebes Selatan tidak boleh “mematikan” daerah Brebes dan harus tetap diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut penting
Pemekaran idealnya menghasilkan situasi win-win: Brebes Selatan memperoleh akselerasi pembangunan, sementara Brebes induk memperoleh rentang kendali pemerintahan yang lebih rasional sehingga pembangunan di wilayah utara dan tengah juga dapat lebih fokus.
Moratorium Masih Menjadi Tembok Besar
Publik juga perlu memahami bahwa pembentukan pansus ataupun terpenuhinya persyaratan di tingkat daerah belum berarti Kabupaten Brebes Selatan secara otomatis akan terbentuk dalam waktu dekat.
Masih terdapat faktor pemerintah pusat
Sekda Jawa Tengah pada 3 Agustus 2026 menegaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat masih berlaku. Karena itu, setelah mekanisme daerah selesai, keputusan selanjutnya tetap berada di tingkat pusat.
DPRD Jawa Tengah sebelumnya juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam konsultasi Januari 2026 itu dijelaskan bahwa meskipun moratorium belum dicabut, proses administratif pengusulan pemekaran tidak dilarang oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam forum tersebut juga disebutkan terdapat ratusan usulan pemekaran dari berbagai daerah di Indonesia yang menunggu proses di tingkat pusat.
Artinya, posisi Brebes Selatan sekarang harus dibaca secara proporsional.
Gerbang administratif daerah semakin terbuka, tetapi pintu keputusan nasional belum sepenuhnya terbuka.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu dijauhkan dari ekspektasi politik yang berlebihan. Jangan sampai muncul narasi seolah-olah pembentukan kabupaten baru tinggal menunggu hitungan bulan.
Transparansi tahapan justru penting agar aspirasi masyarakat tidak berubah menjadi kekecewaan.
Saatnya Mengubah Aspirasi Menjadi Desain Pembangunan
Menurut saya, perdebatan Brebes Selatan kini harus naik satu tingkat.
Setelah bertahun-tahun berbicara tentang mengapa harus dimekarkan, sekarang saatnya berbicara mengenai, seperti apa Brebes Selatan setelah dimekarkan.
Inilah pekerjaan intelektual dan kebijakan yang jauh lebih serius.
Masyarakat perlu mengetahui desain ekonomi daerah baru. Apakah akan bertumpu pada pertanian modern, perdagangan, UMKM, pariwisata, perkebunan, industri pengolahan atau kombinasi dari sektor-sektor tersebut?
Kemudian bagaimana pembangunan konektivitas Salem–Bantarkawung–Bumiayu, Paguyangan–Sirampog–Tonjong? Bagaimana desain rumah sakit, pendidikan, transportasi publik, pengendalian bencana, digitalisasi pelayanan dan pusat pemerintahan?
Pemekaran harus memiliki semacam peta jalan pembangunan sepuluh sampai dua puluh tahun, bukan sekadar peta pembagian wilayah.
Justru momentum Pansus DPRD Jawa Tengah sebaiknya dimanfaatkan untuk menguji aspek tersebut. Pansus jangan hanya memeriksa apakah dokumen administratif lengkap, tetapi juga memastikan bahwa calon daerah memiliki fondasi sosial-ekonomi yang mampu bertahan dalam jangka panjang.
Partisipasi masyarakat juga perlu diperluas. Akademisi, kelompok perempuan, petani, pelaku UMKM, generasi muda, organisasi masyarakat sipil, tokoh desa hingga komunitas bisnis perlu dilibatkan.
Sebab yang akan menjalani kehidupan di kabupaten baru bukan hanya elite pemerintahan, tetapi seluruh masyarakat Brebes Selatan.
Mendekatkan Negara kepada Warganya
Pada akhirnya, saya melihat aspirasi pemekaran Brebes Selatan memiliki argumentasi yang patut dipertimbangkan secara serius.
Jarak pelayanan yang panjang, karakter geografis yang berbeda dan kebutuhan mempercepat pembangunan memberikan landasan rasional terhadap tuntutan tersebut.
Prosesnya juga telah bergerak cukup jauh: dari aspirasi masyarakat, persetujuan di tingkat Kabupaten Brebes, kajian Pemprov, pembentukan Pansus DPRD Jawa Tengah hingga pengecekan kembali persyaratan pada Agustus 2026.
Namun dukungan terhadap pemekaran tidak boleh berubah menjadi romantisme politik.
Pemekaran harus tetap diuji dengan data.
Apakah daerah baru mempunyai basis ekonomi yang cukup? Apakah fiskalnya sehat? Apakah infrastrukturnya memadai? Bagaimana pelayanan dasar disiapkan?
Bagaimana aset dibagi? Bagaimana nasib Brebes induk? Dan yang paling penting, apakah masyarakat biasa benar-benar memperoleh manfaat?
Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan argumentasi dan data yang kuat, maka Brebes Selatan layak diperjuangkan bukan karena keinginan menciptakan wilayah kekuasaan baru, melainkan karena kebutuhan menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Sebab hakikat otonomi daerah bukan memperbanyak kantor pemerintahan.
Hakikatnya adalah memperpendek jarak antara negara dengan warganya.
Dan apabila kelak Brebes Selatan benar-benar menjadi kabupaten baru, sejarah tidak akan menilai keberhasilannya dari megahnya kantor bupati atau banyaknya jabatan yang tercipta.
Sejarah akan menilainya dari satu ukuran yang jauh lebih sederhana:
Apakah setelah pemekaran, kehidupan masyarakat Brebes Selatan benar-benar menjadi lebih baik?