Senin, 18/05/2026, 17:06:15
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Wali Kota Tegal Laporkan Kakak Kandungnya
Gelapkan
LAPORAN JOHARI

Mantan Wali Kota Tegal periode 2009 -2015 Ikmal Jaya

PanturaNews (Tegal) - Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya melaporkan kakak kandungnya SSH, ke Polres Tegal Kota atas dugaan penggelapan uang perusahaan keluarga senilai hampir Rp6,5 miliar.

Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 193/V/2026/Reskrim Polres Tegal Kota tertanggal 4 Mei 2026.

Atas laporan itu, Ikmal Jaya memenuhi undangan klarifikasi dari Unit III Satreskrim Polres Tegal Kota, pada Senin 18 Mei 2026.

Ikmal melaporkan kakak pertamanya SSH atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto 486 KUHPidana. Dugaan penggelapan disebut terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 31 Desember 2024.

Menurut Ikmal, kasus itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya, perusahaan pengembang properti Perumahan Jaya Kusuma yang berlokasi di Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Menurut Ikmal, sebelum menempuh jalur hukum pihak keluarga telah berulangkali berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Lebih dari 3 kali, dilakukan rembug secara kekeluargaan. Bahkan menghadirkan Kantor Akuntan Publik Independent dari Semarang, namun tidak ada kesepakatan," kata Ikmal, Senin 18 Mei 2026.

Awalnya pihak keluarga telah merelakan uang senilai Rp6,5 miliar yang diterima SSH meskipun menurutnya terdapat dugaan penggelapan dalam perkara tersebut. Namun SSH masih tetap minta bagi hasil dari tanah lainnya.

“Karena masih keluarga, tadinya kami merelakan dan menganggap selesai. Tapi kemudian yang bersangkutan meminta tambahan lagi berupa sepertiga lahan yang belum dibangun di bagian depan,” kata Ikmal usai menjalani klarifikasi di Polres Tegal Kota, Senin 18 Mei 2026.

Menurut Ikmal, permintaan tambahan itu bernilai sekitar Rp3,5 miliar. Pihak keluarga, kata dia, menolak permintaan tersebut karena SSH hanya mengklaim memiliki penyertaan modal di perusahaan. 

“Kalau memang bisa dibuktikan ada penanaman modal, tentu akan kami berikan haknya. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, ya harus menanggung risikonya,” kata Ikmal.

Ikmal menyebut, klaim penanaman modal sebesar Rp4,35 miliar yang disampaikan SSH diduga fiktif. Dugaan itu, lanjut dia, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Independent dari Semarang.

“Hasil audit eksternal menyatakan tidak ada uang penanaman modal dari Bu SSH yang masuk ke perusahaan,” kata Ikmal.

Ikmal menjelaskan, dirinya merupakan direktur PT Dewi Kusuma Wisesa Jaya. Sementara SSH disebut tidak pernah tercatat dalam struktur kepengurusan perseroan maupun dalam mekanisme resmi penyertaan modal perusahaan.

“Kalau ada penanaman modal seharusnya melalui RUPS luar biasa. Tapi nama Bu SSH tidak pernah masuk kepengurusan, dan uang yang diklaim Rp4,35 miliar itu juga tidak masuk ke perusahaan,” tegasnya.

Ikmal menambahkan, saat ini proses hukum masih dalam tahap klarifikasi awal. Pihaknya menunggu langkah lanjutan dari kepolisian, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita