PanturaNews (Tegal) – Satreskrim Polres Tegal akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang disembunyikan di dalam lemari sebuah kamar kos di Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Pelaku yang merupakan ibu kandung korban, ESCP (20), kini terancam hukuman penjara yang sangat berat.
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, menyatakan bahwa tindakan tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara tegas. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak yang menyebabkan hilangnya nyawa akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Bayu Prasatyo kepada awak media, Rabu (13/5).
Kasus ini bermula dari kecurigaan penghuni kos pada pertengahan April lalu. Saksi mata mencium aroma tidak sedap dan melihat banyak lalat keluar dari kamar tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan bersama pemilik kos, ditemukan jasad bayi yang sudah meninggal dunia terbungkus kain sprei di dalam lemari pakaian.
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kain sprei, sarung bantal, dan pakaian yang menguatkan keterlibatan tersangka ESCP dalam kasus tersebut.
Tersangka ESCP sempat melarikan diri ke Jakarta sesaat setelah kejadian. Namun, pelariannya berakhir di tangan Satreskrim Polres Tegal. Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di Exit Tol Brebes Timur pada 9 Mei 2026.
"Tersangka diamankan saat baru turun dari bus perjalanan Jakarta menuju Brebes. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Tegal untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing.
Atas perbuatannya yang nekat menyembunyikan jasad bayinya sendiri, polisi menjerat ESCP dengan pasal berlapis. Yakni dijerat Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Juga Pasal 460 dan Pasal 458 KUHP: Terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa hukuman bagi tersangka bisa menjadi lebih berat.
"Karena pelaku adalah orang tua kandung dari korban, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman maksimal," pungkas AKBP Bayu Prasatyo.
Kini, tersangka ESCP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sementara pihak kepolisian terus mendalami motif di balik tindakan nekat perempuan asal Kabupaten Brebes tersebut.