Kamis, 23/04/2026, 22:26:54
DAFTAR HARTA DISITA! Dari Vellfire Hingga Miliaran Rupiah Milik Fadia Arafiq
LAPORAN TIM PANTURANEWS

PanturaNews (Pekalongan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyita aset-aset mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. 

Langkah ini dilakukan menyusul penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta benturan kepentingan yang melibatkan perusahaan keluarga sang bupati.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan di sejumlah titik, mulai dari Rumah Dinas Bupati di Pekalongan hingga kediaman pribadi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Koleksi Mobil Mewah Masuk Garasi Penyidik

"Tim penyidik KPK mengamankan sederet kendaraan kelas atas yang diduga kuat berasal dari aliran dana proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan tahun 2025," ungkapnya, Kamis 23 April 2026.

Berikut adalah daftar kendaraan yang telah disita:

-Toyota Vellfire (MPV Premium)

-Toyota Fortuner (SUV)

-Toyota Camry (Sedan)

-Mitsubishi Xpander

-Wuling Air EV (Mobil Listrik)

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara atau menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aliran Dana Miliaran ke Kantong Keluarga

Selain aset bergerak, KPK mengungkap rincian mencengangkan terkait uang yang diduga diterima oleh Fadia dan lingkaran keluarga intinya melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Berdasarkan data penyidikan, total uang yang mengalir ke keluarga Fadia mencapai angka fantastis:

   1. Fadia Arafiq (Bupati): Rp 5,5 Miliar

   2. Sabiq (Anak): Rp 4,6 Miliar

   3. Mehnaz Na (Anak): Rp 2,5 Miliar

   4. Ashraff (Suami): Rp 1,1 Miliar

   5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp 2,3 Miliar

   6. Penarikan Tunai Misterius: Rp 3 Miliar

Modus Operani: Perusahaan "Keluarga"

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari monopoli proyek tenaga alih daya di 17 perangkat daerah dan 3 RSUD di Kabupaten Pekalongan. 

Fadia dituding menjadi beneficial ownership atau pemilik manfaat utama yang mengendalikan operasional perusahaan tersebut meski di atas kertas dikelola oleh anak dan suaminya.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aset lainnya, termasuk kemungkinan adanya properti atau simpanan di bank yang belum terdeteksi. Fadia kini dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita