Selasa, 21/04/2026, 02:20:01
Maraton, KPK Periksa Pejabat DPRD hingga Pimpinan Bank di Pekalongan di Kasus Korupsi Fadia Arafiq
.
LAPORAN TIM PANTURANEWS

Foto : Dok

PanturaNews (Pekalongan) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa alih daya (outsourcing) yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin (20/4) pagi ini digelar di markas Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Jawa Tengah. Sejumlah pejabat daerah hingga pimpinan perbankan tampak memenuhi panggilan penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu nama utama yang diperiksa adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben R. Prabu Faza (RPF).

"Penyidik hari ini fokus mendalami keterangan dari RPF selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mengonfirmasi proses pengawasan dan penganggaran terkait pengadaan jasa di Pemkab," ujar Budi kepada awak media.

Selain unsur legislatif, KPK juga menyasar sektor perbankan dan swasta. Berikut adalah daftar saksi yang menjalani pemeriksaan hari ini:

   1. Ruben R. Prabu Faza (RPF): Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.

   2. TSP: Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Kajen.

   3. DSS: Pihak swasta yang terafiliasi dengan PT Raja Nusantara Berjaya (perusahaan milik Fadia Arafiq).

   4. Sektor ASN: Tiga pegawai Pemkab Pekalongan berinisial JLN, LAA, dan SH.

   5. Lainnya: HP, seorang pegawai dari restoran Big Boss.

Pemeriksaan intensif terhadap pimpinan Bank Jateng Cabang Kajen dan pihak PT Raja Nusantara Berjaya mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri rute aliran dana suap atau gratifikasi dalam proyek outsourcing tahun anggaran 2023-2026.

Kasus ini sendiri mencuat setelah Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret lalu di Semarang. Fadia diduga menerima fee dari proyek-proyek pengadaan jasa di lingkungan pemerintahannya.

"Semua saksi dikonfirmasi mengenai pengetahuan mereka tentang prosedur pengadaan dan dugaan adanya permintaan komitmen fee oleh saudari FAR," tambah Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam kesempatan terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih terus berlangsung. KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Daftar Tersangka Sementara:

FAR (Fadia Arafiq): Bupati Pekalongan periode 2025-2030 (Status: Tersangka Utama/Ditahan).

Pasal yang Disangkakan:

Pasal 12 i dan Pasal 12 B UU Tipikor jo. Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita