Jumat, 23/01/2026, 21:19:26
Pengakuan Pelaku! Begini Cara Anggi Habisi Nyawa Driver Ojol Kusyanto demi Mobil
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) – Tabir gelap kematian Kusyanto (46), seorang pengemudi ojek online yang jasadnya ditemukan di hutan Songgom, akhirnya terungkap sepenuhnya. 

Dalam rekonstruksi yang digelar Polres Brebes pada Kamis (22/1/2026), tersangka M. Anggi Setiawan memperagakan secara detail bagaimana ia merencanakan aksi kejinya demi menguasai harta korban.

Bermula dari Pesanan Maut

Aksi ini bermula layaknya orderan biasa. Tersangka Anggi memesan jasa ojol korban dengan tujuan tertentu. Namun, di balik ketenangan wajahnya, Anggi sudah menyiapkan skenario berdarah.

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat pada adegan awal tersangka sudah mengincar kendaraan korban. Saat mobil melaju di lokasi yang sepi, Anggi yang duduk di kursi penumpang mulai melancarkan aksinya.

Detik-Detik Eksekusi di Dalam Mobil

Salah satu adegan paling mencekam adalah saat pelaku mengambil selembar handuk yang telah ia siapkan. Tanpa ampun, dari arah belakang, Anggi menjerat leher Kusyanto dengan kuat.

Korban yang tengah mengemudi tak sempat melakukan perlawanan berarti. Di dalam ruang sempit mobil tersebut, Kusyanto mengembuskan napas terakhirnya akibat kehabisan oksigen. Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku mengambil alih kemudi dan mencari tempat pembuangan yang dianggap aman.

Jasad Dibuang ke Hutan, Mobil Dijual

Tak ingin jejaknya terendus, Anggi memacu mobil menuju kawasan hutan di Desa Songgom. Di sanalah jasad Kusyanto dibuang begitu saja sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi yang mengenaskan.

"Pelaku memperagakan total 27 adegan, mulai dari awal memesan jasa korban hingga tahap ia menjual kendaraan milik korban," ujar Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati.

Motif Ekonomi dan Ancaman Hukum

Pengakuan tersangka mengungkap bahwa motif utama aksi nekat ini adalah ekonomi. Anggi ingin menguasai mobil korban untuk kemudian dijual demi mendapatkan uang secara instan.

Namun, pelariannya berakhir di tangan Tim Resmob Polres Brebes. Kini, Anggi harus menghadapi kenyataan pahit. 

Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Hasil rekonstruksi ini mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan tersangka. Semua sudah konsisten dan akan memperkuat dakwaan jaksa di persidangan," pungkas AKP Resandro.

Kini, Anggi hanya bisa tertunduk lesu di balik baju tahanan oranye dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup menantinya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita