SAMPAH seringkali kita temui menjadi penyebab utama dalam permasalahan lingkungan sehari-hari dimana rendahnya. kesadaran manusia masih kurang terhadap cara membuang sampah benar masih banyak masyarakat yang mimilih membuang sampah sembarangan di sungai di bandingan di TPA.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita cukup akrab dengan kata sampah. Tapi apa sih arti dari sampah itu sendiri? Menurut KBBI, sampah adalah barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi.
Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Seperti yang kita ketahui Tempat Pembuangan Akhir (TPA) biasanya menjadi tempat pembuangan akhir dalam proses pembuangan sampah sehingga biasanya dapat menjadi permasalahan dalam lingkungan sosial masyarakat.
Namun berbeda dengan TPA yang berada di kabupaten Banyumas ini yaitu TPST BLE (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berbasis Lingkungan dan Edukasi) ini, justru memberikan dampak yang positif bagi masyarakat kabupaten Banyumas.
Karena TPST BLE ini menerapkan konsep sirkular: sampah dipilah di hulu( rumah tangga/TPST), organik diolah jadi kompos/pakan maggot, anorganik dicacah jadi bahan RDF/paving, sementara residu di proses di TPA BLE dengan mesin pirolisis ramah lingkungan.
Dengan menerapkan proses tersebut tidak dapat menimbulkan bau sampah yang menyengat seperti TPA TPA lainnya dan juga sampah yang berdada di TPST BLE ini dapat di olah semua sehingga tidak ada sampah yang tertinggal. Dampak positif dengan adanya TPST BLE bagi masyarakat sekitar yaitu:
-Peningkatan Ekonomi dan mencipatakan lapangan pekerjaan: sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.
-Kesehatan Linngkungan: dengan adanya TPST BLE ini lingkungan menjadi bersih dan dapat mengurangi pencemaran udara, air, dan tanah serta kesehatan bagi masyarakat sekitar.
-Edukasi dan kesadaran: menjadi tempat edukasi bagi masyarakat penting nya menerapkan 3R ( Reduce, Reuse, Recycle). -Pengurangan sampah di TPA: karena sudah di kelola dari hulu.
Dengan itu menurut saya pemerintah kabupaten-kabupaten lain harus mengikuti jejak pemerintahan Kabupaten Banyumas, untuk mencintai lingkungan dan tidak membuang sampah dengan sembarangan, sehingga lingkungan tetap terjaga dengan kita menjaga lingkungan maka lingkunganpun akan menjaga kita.
Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peran masyarakat antara lain pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perumusan kebijakan pengelolaan sampah, dan/atau pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.