PanturaNews (Brebes) — Sekitar 30 perwakilan partai politik di Kabupaten Brebes mengikuti kegiatan Sosialisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan tata kelola bantuan keuangan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes pada Selasa, 2 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman parpol terhadap kewajiban perpajakan serta mekanisme pelaporan penggunaan dana bantuan keuangan.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Brebes, Mochamad Reza Prisman, menekankan pentingnya akuntabilitas parpol dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Ia menyampaikan bahwa Kesbangpol menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Tegal, BPKAD Brebes, serta analis kebijakan dari Kesbangpol.
“Harapannya, para penerima bantuan keuangan parpol benar-benar memahami materi yang disampaikan. Jika masih ada kesulitan dalam penyusunan LPJ, kami siap menjadwalkan bimbingan teknis lanjutan,” ujarnya.
Penyuluh pajak KPP Pratama Tegal, Toipah, menjadi narasumber pertama yang memaparkan pentingnya NPWP bagi parpol sebagai badan hukum.
Ia menjelaskan kewajiban pembuatan akun coretax untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan DJP secara digital.
Menurutnya, registrasi akun membutuhkan email aktif, nomor ponsel aktif, serta kesesuaian NIK dan NPWP.
Toipah menegaskan bahwa pelaporan perpajakan parpol cabang akan dilakukan oleh parpol pusat, kecuali jika cabang mendapat hak akses melalui fitur sub-unit.
Narasumber berikutnya, Sufrizal Afif dari BPKAD Kabupaten Brebes, menjelaskan alur pencairan bantuan keuangan parpol. Pengajuan dimulai dari proposal parpol ke Kesbangpol, kemudian diteruskan secara kolektif ke BPKAD.
"Jika seluruh persyaratan lengkap, pencairan dana akan diproses dan dikirim ke rekening parpol melalui bank yang ditunjuk," terangnya.
Analis kebijakan Kesbangpol, Sofyan Affendi, mengingatkan seluruh parpol bahwa LPJ penggunaan bantuan keuangan wajib diserahkan maksimal pada minggu ketiga Desember 2025.
Pada Januari 2026, laporan tingkat kabupaten harus sudah dikirimkan ke BPK Provinsi Jawa Tengah.
“Sebelum batas waktu tersebut, kami akan melakukan monitoring ke seluruh parpol untuk memastikan progres penyusunan LPJ sesuai target,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa acuan utama dalam penyusunan LPJ adalah Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada saat pencairan.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab serta diskusi antar peserta mengenai kendala teknis pelaporan dan pengelolaan dana bantuan keuangan parpol.