Rabu, 24/09/2025, 14:15:39
Tak Disangka! Nongkrong di Kafe, Pria ini Justru Jadi Jalan ke Penjara
Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu dan Ribuan Obat Terlarang
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah saat menanyakan asal usul pekat sabu dan ribuan obat terlarang yang siap edar kepada tersangka.

PanturaNews (Brebes)– Seorang pria berinisial MD (33) tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes. Pelaku ditangkap ketika sedang nongkrong di sebuah kafe di kawasan Pasarbatang, Brebes, pada Rabu (24/9/2025) dini hari.

Penangkapan bermula dari patroli Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah paket psikotropika jenis rikolna siap edar.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang sudah dipesan pembelinya. Salah satunya berada di kawasan Alun-alun Brebes. Dari hasil pengembangan, ditemukan 8 paket sabu tambahan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kelurahan Pasarbatang, polisi kembali mendapati barang bukti lain berupa 34 paket sabu siap edar, alat hisap, satu klip sabu sisa pakai, serta ribuan butir obat psikotropika. Total, ada 42 paket sabu dengan berat 11,19 gram yang berhasil diamankan.

Di hadapan penyidik, DM mengaku sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar.

“Awalnya hanya pakai, tapi karena kebutuhan ekonomi akhirnya ikut menjual. Satu paket saya jual Rp350 ribu, untungnya sekitar Rp50 ribu,” ungkapnya.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan saat berada di sebuah kedai kopi. Dari hasil penyelidikan, ia memang pengedar yang sudah lama beroperasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita