PanturaNews (Tegal) - Kasus pembuhan di Kota Tegal akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Titus Sutrisno atau TS (32) warga Jalan Panggung Timur, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal sebagai tersangka dan korban SM (25) perempuan asal Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi menegaskan hubungan tersangka dan korban bukan suami istri seperti yang beredar di media sosial.
"Mereka bukan suami istri. Ini untuk meluruskan kabar di medsos," tegas AKP Eko Setiabudi saat konferensi pers di Markas Polres Tegal Kota, Kamis 28 Agustus 2025. Eko menjelaskan, peristiwa itu bermula saat keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan. Setelah terjadi kesepakatan harga kencan, tersangka mendatangi kos korban di Jalan Brantas, Mintaragen pada Rabu 27 Agustus 2025 sore.
Di rumah kos itu, pelaku dan korban sempat berhubungan badan satu kali. Baru satu kali main, korban ke kamar mandi untuk bersih-betmrsih. Namun tersangka merasa belum puas hingga terjadi cekcok yang berujung aksi nekat pelaku.
"Sebelumnya ada transaksi dan kesepakatan akan ada servis yang memuaskan. Baru satu kali main pelaku yang merasa belum puas minta lagi, namun ada perkataan dari korban yang membuat pelaku emosi akhirnya terjadi penusukan hingga tujuh kali ke tubuh korban," kata Eko.
Diungkapkan Eko, korban yang bersimbah darah mencoba kabur keluar kamar dan meminta pertolongan. Karena luka tusuk cukup parah membuat nyawa korban tidak tertolong.
"Senjata tajam itu memang dibawa pelaku T yang mengaku untuk jaga diri karena kerjaan pelaku sebagai pengantar obat," ujar Eko.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres dan akan dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, warga Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan muda di depan kosan bersimbah darah, pada Rabu 27 Agustus 2025.