PanturaNews (Brebes) — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendapat peringatan keras terkait maraknya kasus judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam kegiatan Pendidikan Politik bagi ASN yang digelar Badan Kesbangpol Brebes pada Rabu (27/8), ditegaskan bahwa judi online bisa berujung pada pemecatan hingga hukuman penjara.
Kepala Badan Kesbangpol Brebes, Mochamad Sodiq, mengungkapkan penurunan kinerja ASN kerap dipicu masalah keuangan akibat terjerat judi online.
“Judi online biasanya ada kaitannya dengan pinjaman online ilegal. Jika ada ASN terindikasi terlibat, segera laporkan ke pimpinan untuk dibina. ASN harus jadi agen perubahan di OPD masing-masing,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap ASN tetap bersih, berintegritas, dan mampu menjaga marwah sebagai aparatur negara bebas dari praktik tercela.
Dari sisi regulasi keuangan, OJK menegaskan pinjaman online legal hanya berjumlah 96 perusahaan yang terdaftar resmi. “Pinjol ilegal harus kita blokir karena kerap menjebak masyarakat. Bahkan hingga Mei 2024, tercatat lebih dari 14 ribu transaksi judi online, mayoritas dilakukan kelompok usia 30–50 tahun,” kata Asisten Manager OJK, Adelin Natasha Dany.
Polres Brebes juga mencatat setidaknya ada 10 laporan pinjol per hari.
Menurut IPTU Cecep Subarkah, pelaku judi online bisa dijerat UU ITE pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1, dengan ancaman denda Rp1 miliar serta KUHP pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“ASN wajib menjaga integritas. Kalau terlibat judi online, konsekuensinya sangat berat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDMD Brebes, Wiri Yanto,, mengingatkan bahwa ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.
“ASN dituntut jadi teladan. Jangan hanya menghindari judi online, tapi juga aktif mengedukasi masyarakat,” katanya.