Selasa, 26/08/2025, 14:57:21
Pemkab Brebes Lemah Mengawasi, Obyek Wisata Walicung Park Terus Beroperasi. Kok Bisa?
.
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Objek wisata Walicung Park di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, tengah menjadi sorotan.

..Peringatan berulang kali tak digubris, pengelola tetap mengeruk keuntungan dari wisata ilegal..

PanturaNews (Brebes) - Objek wisata Walicung Park di Desa Wanatirta, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, tengah menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, meminta operasional destinasi itu disetop karena dianggap menyalahi aturan tata ruang sekaligus belum mengantongi izin resmi.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pengairan Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPSDATR) Brebes, Asyari, mengungkapkan bahwa lokasi wisata tersebut berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD).

 “Setelah dicek, ternyata Walicung menempati tanah LSD. Itu jelas melanggar tata ruang,” kata Asyari kepada awak media, Selasa, 26 Agustus 2025.

Lebih jauh, pengelolaan Walicung Park juga menggunakan sumber mata air yang sejatinya diperuntukkan bagi irigasi pertanian. Air dari sumber itu dialihkan untuk menghidupi wahana air di dalam kawasan wisata. 

“Jika dibiarkan, ini akan berdampak pada petani setempat yang membutuhkan pasokan air untuk sawah,” ujar Asyari.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Brebes juga menegaskan bahwa Walicung Park belum memiliki izin operasional. 

Kepala Disbudpar, Eko Supriyanto, mengatakan bahwa pihaknya hanya memberi rekomendasi, sementara izin resmi dikeluarkan Bupati. 

“Kalau ditanya sudah ada izin apa belum, saya jawab belum ada. Dan proses perizinannya pun sulit karena terkendala status lahan,” kata Eko.

Menurut Eko, sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan sebelum ada keputusan perubahan status dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Artinya, izin pariwisata mustahil keluar tanpa alih fungsi lahan.

Selain status tanah, Walicung Park juga belum memenuhi persyaratan administratif lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), analisis dampak lingkungan (Amdal), hingga analisis dampak lalu lintas (Andalalin). 

“Pada tahap awal saja mereka belum punya rekomendasi alih fungsi lahan. Jadi bagaimana bisa keluar izin operasional,” ujar Eko.

Disbudpar Brebes mengaku sudah memberi peringatan agar Walicung tidak beroperasi sebelum izin tuntas. 

“Kami sudah datang ke lokasi, meminta dihentikan. Tapi pengelola tetap membuka wisata itu,” kata dia.

Sementara, pengelola Walicung Park, Muhammad Mujib, membantah bila disebut abai terhadap aturan. Ia mengklaim saat ini tengah mengurus seluruh izin yang dipersyaratkan. 

“Kami sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang proses pengurusan izin operasional. Termasuk soal tanah LSD, sedang kami ajukan pelepasan status,” ujar Mujib.

Ia berharap pemerintah memberi ruang agar destinasi ini tetap berjalan sembari proses perizinan diselesaikan. 

“Semua syarat sedang kami lengkapi. Harapan kami, Walicung tetap bisa memberi manfaat bagi warga sekitar,” kata Mujib.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita