PanturaNews (Tegal) - Pasca keputusan pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dibagi menjadi dua di tahun yang berbeda mengejutkan berbagai pihak.
Pasalnya, akan terjadi Pemilu 2 kali yakni Pemilu nasional tahun 2029 dan Pemilu daerah tahun 2031. Untuk Pemilu daerah berarti 7 tahun, tentunya itu akan melanggar UUD yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
Hal itu diungkapkan Anggota DPR RI Wahyudin Noor Aly usai menghadiri pembukaan kegiatan sosialisasi pengawas partisipatif di Tegal, di Hotel Premier Kota Tegal, Minggu 06 Juli 2025 siang.
Kegiatan, juga dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Humas, Data dan Informasi Sosiawan, Bawaslu Kota Tegal, sejumlah budayawan dan seniman.
Kepada sejumlah awak media, Wahyudin Noor Aly mengatakan keputusan MK itu memang mengejutkan berbagai pihak. Termasuk rekan-rekan di DPR RI.
Namun, kata pria yang akrab disapa Goyud itu, keputusan MK itu hampir sama dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Lebih tepatnya saat Pemilu 2024 lalu.
"Pada Pemilu 2024 itu kan rakyat memilih 5 kali. Sehingga KPU RI saat itu merancang Pemilu ke depan dua kali, hampir sama dengan putusan MK, hanya basisnya yang berbeda," ujarnya.
Dulu lanjut Goyud, basisnya adalah pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif. Sehingga usulannya, saat itu adalah Pemilu eksekutif yakni Presiden, Gubernur dan Bupati. Sementara Pemilu legislatif yakni anggota DPR dan DPRD.
Namun, ujar Goyud, proses itu tidak berjalan dan pelaksanaan Pemilu terus berkembang hingga muncul Pemilu serentak.
"Pemisahannya, Pemilu Presiden dan Anggota DPR RI jadi satu sesion dan selanjutnya kepala daerah," imbuh Goyud.
Goyud menilai, semua Pemilu itu ideal, hanya saja yang perlu diperhatikan adalah agar rakyat tidak terlalu banyak memilih. Selain itu, juga perlu melihat isi dari Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur Pemilu itu setiap 5 tahun sekali.
"Keputusan MK kemarin langsung di endorse, untuk Pemilu Nasional yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI dan Anggota DPD RI pada 2029. Kemudian ada Pemilu Lokal atau daerah yang terdiri dari pemilihan gubernur, wali kota dan anggota DPRD dua tahun setelahnya atau pada 2031," ujarnya.
Goyud menilai, yang menjadi persoalan adalah ketika Pemilu daerah diputuskan mundur 2 tahun setelah Pemilu Nasional. Itu, artinya 7 tahun dari Pemilihan Kepala Daerah 2024, padahal di Undang-Undang Dasar diatur Pemilu itu 5 tahun sekali.
"Inilah yang sedang dikaji teman-teman di bagian hukum, apakah menabrak uud 45 ataukah nantinya akan direvisi. Mungkin basisnya seperti keputusan MK, yakni Pemilihan Kepala daerah tetap 5 tahun tapi pelaksanaannya tidak di 2029 tetapi di 2031 jadi bukan diundur," terangnya.
Goyud menambahkan, keputusan MK baru saja dibuat. Sehingga, perjalanannya masih panjang dan mungkin saja bisa terjadi dinamisasi.
"Namun, yang terpenting Pemilu harus simpel dan tidak membuang anggaran," tandasnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Humas, Data dan Informasi Sosiawan mengatakan lembaganya merupakan pelaksana undang-undang. Jika sekarang MK memutuskan untuk memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah maka pihaknya masih menunggu.
"Kita belum tahu, undang-undangnya seperti apa? Pemerintah dan DPR sedang mempelajari putusan MK. Sehingga kami belum bisa menentukan sikap apapun. Saat ini kita masih menunggu," jelasnya.
Terkait kegiatan sosialisasi, Sosiawan menambahkan Bagi bawaslu pengawasan Partisipatif adalah pelibatan masyarakat dalam mengawasi Pemilu maupun Pemilihan. Bawaslu tidak bisa berperan maksimal jika masyarakat tidak terlibat.
"Karena SDM terbatas, dananya terbatas sehingga perlu partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Pemilu berkualitas, transparan dan bermartabat. Sehingga hasilnya yang berkualitas dan bisa diterima masyarakat karena prosesnya berkualitas dan bermartabat," ujarnya.