PanturaNews (Brebes) - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Brebes, dan Bea Cukai Tegal melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di Kabupaten Brebes, Kamis 15 Agustus 2024.
Operasi ini dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung, Kecamatan Kersana, dan Kecamatan Bantarkawung.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dari berbagai merek dan variasi.
Salah satu temuan terjadi di Desa Ciampel, Kecamatan Kersana, di mana petugas menemukan ribuan bungkus rokok ilegal yang disembunyikan pemilik toko di bawah tempat tidur dan di bak kamar mandi gudang penyimpanan.
Kepala Satpol PP Jawa Tengah, Retno Fajar Astuti, yang memimpin operasi tersebut, menjelaskan bahwa Kabupaten Brebes saat ini masuk dalam kategori zona merah untuk peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, hasil razia di Kabupaten Brebes menunjukkan jumlah rokok ilegal yang cukup banyak.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dengan razia di lokasi-lokasi lain," ungkapnya.
Sementara itu, di wilayah Brebes bagian selatan, tim gabungan juga menemukan sekitar 1.400 bungkus rokok ilegal.
Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris, menambahkan bahwa tim gabungan dibagi menjadi dua regu untuk melakukan razia secara serentak di berbagai kecamatan.
"Kami akan terus melakukan razia dan pendataan untuk memastikan peredaran rokok ilegal ini dapat dihentikan," tandasnya.
Adapun barang bukti berupa ribuan bungkus rokok ilegal ini telah diamankan oleh Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut.